Sumenep (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengusulkan daerah tersebut ditetapkan sebagai Kota Pusaka ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Sumenep Bambang Irianto, Rabu, menjelaskan, sejumlah bangunan di wilayah setempat dinilai memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai benda pusaka.

"Beberapa bangunan itu di antaranya berada di Kecamatan Kota dan Kalianget," katanya di Sumenep.

Sejumlah bangunan di Kecamatan Kota yang dinilai layak sebagai benda pusaka, di antaranya Masjid "Laju", Keraton Sumenep, Masjid Agung, dan Asta Tinggi, komplek pemakaman raja dan keturunannya.

Sementara di Kalianget adalah sejumlah bangunan yang sekarang berstatus aset milik PT Garam (Persero) dan benteng, semuanya peninggalan Belanda.

Beberapa waktu lalu, tim dari Kementerian PUPR datang ke Sumenep untuk melihat sejumlah bangunan tersebut.

"Pemerintah daerah telah mengirimkan surat pengajuan penetapan Sumenep sebagai Kota Pusaka ke Kementerian PUPR pada Agustus 2016," kata Bambang, menerangkan.

Beberapa pekan lalu, pimpinan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Sumenep pun telah diundang oleh pihak terkait di Kementerian PUPR untuk membahas pengajuan tersebut.

Bambang menjelaskan, Kementerian PUPR memiliki program untuk melestarikan nilai-nilai sejarah dan utilitas bangunan peninggalan budaya.

Pelestarian bangunan peninggalan budaya itu supaya tidak tergerus oleh rencana pembangunan yang dilakukan pada saat ini.

Pemerintah daerah pun diminta untuk ikut mempertahankan dan menjaga bangunan-bangunan peninggalan budaya tersebut. 

"Melalui penetapan Kota Pusaka, nantinya akan ada program sinergi antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah untuk merawat dan melestarikan sejumlah bangunan itu," kata Bambang, menambahkan. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016