Surabaya (Antara Jatim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Senin, memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 477 gram dan 1.950 butir pil ekstasi yang merupakan hasil ungkap kasus narkoba jaringan Jakarta-Surabaya bulan Oktober dan November 2016.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Amrin Remico mengatakan, BB sabu dan ekstasi ini diapati dari dua tersangka yakni, Defa Arifiyanto bin Ruslan (30) dan Akbar Hari Basuki (43). Kedua tersangka, lanjutnya mempunyai peranan dobel, sebagai gudang penyimpanan narkoba dan kurir.

"Dari tangan Defa, petugas mengamankan 477 gram sabu. Sedangkan dari tangan Akbar, petugas menyita 10 bungkus plastic pil ekstasi sebanyak 1.950 butir,” katanya.

Dijelaskan Amrin, jaringan pemasok narkoba di Jatim, khususnya Surabaya sangat bervariatif. Ini menunjukkan bahwa peredaran gelap narkoba masih terus berlanjut dan merangsak ke semua jaringan yang ada.

Selain menjadi BNNP, Amrin mengaku, peran serta warga masyarakat dan penegak hukum lainnya sangat dibutuhkan untuk memerangi peredaran gelap narkoba di Jatim, khususnya Surabaya.

“Meski kita sudah memusnahkan BB narkoba, bahkan menangkap para tersangka dan memprosesnya, tapi masih ada saja peredaran gelap narkoba. Artinya, permintaan barang haram itu terus berlangsung. Alangkah baiknya seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum bersinergi untuk memerangi peredaran gelap narkoba di Jatim,” tegas Amrin.

Selanjutnya, barang bukti sabu dan ribuan pil ekstasi ini dimasukkan ke alat incinerator atau pemusnah narkoba. Ditambahkan Amrin, dalam pemusnahan BB narkoba itu, pihaknya mengaku bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Pemusnahan BB sabu dan ekstasi ini sudah sesuai prosedur hukum tentang tata cara pemusnahan barang bukti narkoba,” tambahnya. (*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016