Jember (Antara Jatim) - Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni mengatakan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun anggaran 2017 dipastikan terlambat karena penyerahan rancangan APBD 2017 dari pihak pemerintah kabupaten setempat terlambat.

"Kami baru mendapat surat pengantar rancangan APBD 2017 dari Bupati Jember pada 17 November 2016, sehingga keesokan harinya langsung dijadwalkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan jadwal pembahasan," katanya di DPRD Jember, Rabu.

Sesuai rapat Banmus, lanjut dia, selama sepekan ini dijadwalkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2017 sejak 23-26 November 2016.

"Hari ini kami membahas KUA-PPAS dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) secara maraton sejak pagi hingga malam hari, bahkan hari Sabtu yang biasanya libur, tetap diagendakan untuk pembahasan," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.

Setiap harinya, lanjut dia, secara bergantian tiap-tiap SKPD akan diminta hadir ke DPRD Jember untuk membahas tentang KUA-PPAS, sekaligus program-program yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan 22 janji kerja bupati-wakil bupati dan menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jember 2016-2021.

"Total ada 68 SKPD yang meliputi Dinas, Badan, Inspektorat, Sekretariat dan Kecamatan, sehingga mereka akan diundang secara bergantian untuk memaparkan program kerja sesuai dengan KUA-PPAS yang disusun masing-masing unit kerja," tuturnya.

Setelah pembahasan KUA-PPAS, dilanjutkan dengan rapat paripurna nota pengantar APBD Jember tahun 2017 yang disampaikan Bupati Jember Faida yang diagendakan pada 28 November 2016 dan agenda paripurna kedua pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar bupati dijadwalkan pada 30 November 2016.

"Rencana awal kita berharap pengesahan APBD 2017 bisa dilaksanakan pada 30 November 2016 yang merupakan batas akhir yang ditetapkan pemerintah pusat, namun keterlambatan surat pengantar dari pihak eksekutif menyebabkan pengesahan juga terlambat," katanya.

Thoif mengatakan penetapan APBD Jember tahun anggaran 2017 dijadwalkan pada 22 Desember 2016, sehingga ancaman sanksi dari pemerintah pusat terkait dengan keterlambatan APBD 2017 merupakan tanggung jawab Pemkab Jember.

"Keterlambatan bukan dilakukan karena pembahasan di DPRD Jember yang terlambat, melainkan penyerahan draf APBD 2017 dari Bupati Jember yang terlambat, sehingga lembaga legislatif tidak akan terkena sanksi," ujarnya, menambahkan.

Sementara Bupati Jember Faida belum berhasil dikonfirmasi atas keterlambatan penyampaian surat pengantar APBD 2017 ke DPRD Jember tersebut.(*) 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016