Kediri (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jawa Timur, mengeksekusi Kepala Bappeda Kediri Soeprapto, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan dakwaan yang terbukti korupsi dan harus menjalani pidana penjara.

Kepala Kejari Kota Kediri Benny Santoso mengatakan MA telah memberikan surat resmi terkait dengan putusan tersebut. Pada Rabu (15/11), Kejari Kediri menindaklanjutinya dengan membuat surat, dimana isi surat dari MA itu menolak permohonan kasasi dari pemohonnya, Soeprapto.

"Hitungannya, satu tahun (masa hukuman) dikurangi 22 hari, jadi akan menjalani pidana badan 11 bulan delapan hari. Kami sudah datangi dan menyampaikan keputusan ini, dan bisa diterima dengan baik," katanya saat merilis berita penahanan Kepala Bappeda Kediri, di kantor Kejari Kediri, Jumat.
     
Ia mengungkapkan, kasus yang melibatkan Kepala Bappeda Kediri itu sebenarnya terjadi pada 2007. Saat itu, Soeprapto masih menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekda Kota Kediri. 
     
Pada 28 Maret 2007, Ia telah menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp300 juta dari PT SAU, sebagai imbalan karena telah diinvestasikannya dana idle (dana yang tidak terpakai disimpan di kas daerah) milik Pemkot Kediri ke PT SAU sebesar Rp30 miliar.
     
"Dana tersebut telah ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Sugeng Wahyu Purbakelana sebesar Rp250 juta serta rekening BCA atas nama Hafidz Bayu Aji sebesar Rp50 juta. Uang itu kemudian semuanya diambil untuk keperluan pribadi," katanya.      

Selain itu, lanjut dia, di hari yang sama juga menerima uang tunai Rp25 juta dari Jetty Sri Zuhriati melalui Widuri Sitaresmi sebagai imbalan telah dialihkannya uang Rp20 miliar dari rekening pemkot di Bank Jatim ke rekening BNI dan selanjutnya diinvestasikan ke PT SAU. 
     
"Uang Rp25 juta tersebut dinikmati Soeprapto Rp20 juta, sedangkan Rp5 juta diserahkan ke Eddy Harwanto," paparnya.
     
Kasus tersebut sebelumnya telah ditangani penyidik dan telah melalui putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, dan dalam amar putusan pada 12 Desember 2011, dinyatakan bersalah dan menjatuhkan vanis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Saat itu, yang bersangkutan juga langsung banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, pada 9 Mei 2012 justru putusan dari PT menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, sehingga yang bersangkutan mengajukan kasasi, hingga ke MA mengeluarkan putusannya yang memvonis bahwa yang bersangkutan harus menjalani kekurangan masa tahanan.
     
"Kami terima putusan itu dan ada kekuatan hukum tetap. Jadi, saya buat surat perintah melaksanakan putusan dari MA dan membawa serta memasukkan terpidana ke Lapas Kelas II Kediri untuk menjalani masa pidana," katanya.
      
Ia juga menambahkan, dari mereka yang terlibat, semuanya sudah menjalani masa penahanan dan tinggal Soeprapto yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Kediri yang belum menjalani penahanan.
     
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana masih belum bisa dikonfirmasi terkait dengan penahanan Kepala Bappeda Kota Kediri tersebut. Telepon selulernya tidak aktif. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016