Madiun (Antara Jatim) - Tim penyidik KPK memeriksa Muhammad Ali Fauzi yang diduga sebagai saksi kunci dalam kasus korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar yang melibatkan wali kota setempat sebagai tersangka.
Pemeriksaan kembali dilakukan di Mako Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jatim di Jalan Yos Sudarso Kota Madiun, Rabu.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya oleh KPK. Dimana pemeriksaan pertama dilakukan pada Agustus 2015 di Mapolres Madiun Kota. Semuanya masih dalam kapasitas saksi.
Pantauan di lapangan, Ali Fauzi terlihat menghindari wartawan dan langsung bergegas meninggalkan masjid yang berada di belakang mako seusai menunaikan salat zuhur.
Adapun Ali Fauzi dalam proyek PBM berperan sebagai pengusaha lokal yang diduga ditunjuk sebagai manajer proyek untuk menangani pembangunan pasar besar setelah PT Lince Romauli Raya selaku pelaksana proyek kabur hingga proyek tersebut sempat terhenti.
Sementara, sesuai data, selain Ali Fauzi, ada tujuh terperiksa lainnya yang menjalani pemeriksaan KPK di Mako Brimob setempat.
"Jadwal pemeriksaan kasus PBM di Madiun pada Rabu (9/11) ada delapan terperiksa. Semuanya sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi melalui telepon dari Madiun.
Kedelapan terperiksa tersebut adalah Sekretaris Kota Madiun Maidi, Muhammad Ali Fauzi, Vivin Yulia Chandra (staf administrasi PT Bumi Kedaton Asri), Dyah Retno Hertanti (PNS pada Bidang Sekretariat Dinas PU Kota Madiun), Wiwin Wulandari (Bendahara Pengeluaran Pembantu Dispenda Kota Madiun), Sri Wahyuningsih (Sekretaris Bappeda Kota Madiun), Dewi Sri Wahjoeni (Sekretaris BPKAD Kota Madiun, dan Purwanto Anggoro Rahayu (mantan Kepala Bagian Adbang dan PU Kota Madiun).
Sekretaris Kota Madiun Maidi, di sela jam istirahat pemeriksaan mengatakan pihaknya dimintai keterangan terkait mekanisne surat-menyurat pelaksanaan proyek pasar besar.
"Pokoknya ditanyai tentang adminitrasi dan surat-menyurat. Baik tentang pasar besar dan perkara lain," ungkap Maidi.
Hanya saja, Maidi enggan menyebut perkara lain yang ditakan oleh KPK tersebut. Disinggung apakah perkara lain itu soal saluran air di Kali Piring, ia keberatan menjawabnya.
Diketahui, Wali Kota Madiun Bambang Irianto telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dalam pembangunan proyek Pasar Besar Madiun sejak tanggal 17 Oktober 2016. Bambang diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun yang dibangun secara tahun jamak mulai 2009-2012. Pemeriksaan saksi-saksi kasus tersebut terus dikebut KPK.
Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang bersangkutan telah menjalani pemerisaan KPK di Jakarta pada Selasa (8/11) dan belum ditahan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016