Madiun (Antara Jatim) - Pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus dugaan korupsi gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka oleh KPK hingga Rabu masih berlangsung.

Pantauan di lapangan, pemeriksaan kembali dilakukan di Mako Satuan Brimob Detasemen C Pelopor Jalan Yos Sudarso Kota Madiun secara tertutup. Adapun, yang diperiksa di antaranya adalah Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Madiun Budi Waluyo yang pada saat proyek PBM berlangsung, menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Madiun.

Yang bersangkutan mendatangi Mako Brimob sekitar pukul 10.00  WIB dan terlihat meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.30 WIB dengan mengendarai mobil dinas bernomor polisi AE-1153-BP. 

Kepala Dispenda Kota Madiun Rusdiyanto membenarkan jika anak buahnya tersebut memenuhi panggilan KPK pada Rabu (2/11). Hanya saja ia tidak mengatakan secara jelas agenda dari pemeriksaan tersebut.

"Yang bersangkutan dipanggil KPK untuk keperluan melengkapi data yang dibutuhkan," ujar Rusdiyanto saat dihubungi wartawan melalui telepon.

Adapun Budi Waluyo sudah dua kali mendatangi mako brimob setempat untuk memenuhi undangan tim penyidik KPK. Hanya saja yang bersangkutan enggan memberikan komentar.

Diduga, yang bersangkutan diperiksa terkait penandatanganan pencairan anggaran pada saat terjadi kekosongan Kepala DPU Kota Madiun setelah Trubus Rekso pensiun dari jabatan kadis dan belum ditunjuk pejabat definitif.

"Langsung saja ke Kepala Dinas. Masalah ini sangat sensitif," katanya saat ditemui di kantor Dispenda Kota Madiun. 

Selain Budi Waluyo, KPK juga memeriksa terperiksa lainnya, di antaranya dari perwakilan jasa konstruksi lokal. Pemeriksaan berlansung hingga sore hari.

Sementara, selama berada di Kota Madiun sejak tanggal 17 Oktober hingga 2 November 2016, tim penyidik KPK diperkirakan telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Baik dari pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkot Madiun, maupun pihak swasta dari perusahaan milik tersangka, manajemen konstrusi, konsultan perencana, serta perwakilan DPRD setempat.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp76,5 miliar sejak tanggal 17 Oktober lalu.

Dalam kasus tersebut, Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016