Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukruan sebagian lahan Grand City Mall (PT Hardaya Widya Graha) yang disengketakan seorang warga yang juga ahli waris lahan tersebut.
     
 "Untuk pembuktian awal, kita harus melakukan pengukuran ulang sesuai mandat dari BPN RI tanggal 11 November 2013. Saya harap, semua pihak kooperatif, termasuk BPN II kota Surabaya dan pihak PT HWG (Grand City)," ujar Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mazlan Mansur saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi B, Senin.
     
Menurut dia, saat ini kasus sengketa tanah itu menjadi fokus pembahasan komisi B DPRD Surabaya. Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Surabaya meminta pengukuran ulang oleh BPN Surabaya  lantaran terjadi ketidak cocokan luas tanah antara surat yang dimiliki Grand City dengan surat yang dimiliki oleh Nuraini. Terdapat selisih sekitar 3.000 meter per segi.
     
Usulan pengukuran ulang itu, awalnya mendapat penolakan, baik dari kuasa hukum Grand City, Peter Talaway maupun oleh pihak BPN II Surabaya. Namun desakan Komisi B membuat kedua pihak tersebut tak bisa mengelak. 
     
Mazlan mengatakan dasar  untuk melakukan pengukuran ulang tersebut merujuk pada surat permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan PT. Hardaya Widya Graha Nomor 671,672,673 dan 741/ Ketabang. "Ini kan demi kebaikan bersama, tidak ada salahnya diukur ulang," katanya.
     
 Juru bicara ahli waris Hj. Nuraini, Petrus Hariyanto mengatakan ahli waris Nuraini selama ini mempertanyakan perintah pembatalan sertifikat hak guna (HGB) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap lahannya yang terlanjur dikuasai pihak Grand City Mall berpuluh-puluh tahun lamanya.
     
"Surat perintah permohonan pembatalan atas HGB PT Hardaya Widya Graha dengan nomor BPN RI 4010/26.1-600/XI/2013, Jakarta tertanggal 11 November 2013. Ini sudah jelas perintah permohonan pembatan atas Hak Guna Bangunan oleh BPN RI," katanya. 
     
Menurut dia, pihaknya sudah mengantongi alat bukti sah sejak 15 Juli 1942 yang berupa dua bidang tanah seluas 7.565 m2 dan 40.435 m2 dihibahkan dari Mr Van Poell kepada Achmad bin Hasan Al Mahgrabi.  
     
 Serta bukti pengambilan sumpah atas kepemilikan tanah yang sah tertanggal 12 Februari 2007 oleh pihak Kantor Wilayah KemenkumHam Jatim, yang ditandatangani pihak Dra.Ec. Nurhasanah,MH, anggota Teknik Hukum pada Harta Peninggalan Surabaya.
     
 "Tapi kenapa sampai berlarut-larut pihak BPN II kota Surabaya tidak mengidahkan surat yang dikeluarkan BPN RI tersebut. Ada apa semua ini?," katanya.
     
Ia mengatakan suatu kebohongan yang diakui pihak Grand City jika mereka membeli dari hasil lelang tahun 2001. Padahal dari laporan pembayaran pajak yang kami punyai mereka membayar pajak atas lahan tersebut sejak tahun 1994 dengan nomor objek pajak 35.78.110.002.011.0027.0 atas nama PT HWG, yang beralamat jalan RSC Veteran 4. 
     
"Bagaimana mungkin mereka mengklaim lahan tersebut, mereka kuasai dengan  membeli dari BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) ditahun 2001, bebernya. Padahal mereka, telah melakukan pembayaran pajak sejak tahun 1994. Ini merupakan pembohongan publik yang mereka giring. Bahwa seakan-akan mereka yang benar," katanya.
     
Petrus mengatakan Upaya yang dilakukan ahli waris Hj. Nur Aini melawan kekuatan besar seperti  PT Hardaya Widya Graha (PT HWG) dalam sengketa tanah, yang saat ini ditempati oleh Grand City Mall tersebut terus menemui titik terang. Ia optimistis perjuangan panjang dan meleahkan telah dilakukan sepanjang 12 tahun lebih ini, nampaknya akan membawa hasil. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016