Jember (Antara Jatim) - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun 2016 menurun sebesar Rp237 miliar karena pada APBD awal 2016 tercatat kekuatan anggaran sebesar Rp3,443 triliun, sedangkan pada perubahan APBD 2016 tercatat sebesar Rp3,206 triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Jember Ita Puri Handayani, Senin, mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) naik dari Rp485 miliar menjadi Rp518 miliar dan dana perimbangan juga naik dari Rp2,13 triliun menjadi Rp2,29 triliun.
"Yang anjlok yakni lain-lain pendapatan yang sah pada Perubahan APBD yakni Rp847 miliar menjadi Rp395 miliar, sehingga kekuatan Perubahan APBD Jember tahun ini turun menjadi Rp3,2 triliun," katanya di DPRD Jember, Senin.
Anggaran DAU yang sempat ditunda pembayarannya sebesar Rp237 miliar ternyata sudah masuk dalam Perubahan APBD tahun 2016, namun ada anggaran sekitar Rp61 miliar yang dimasukkan dalam Perubahan APBD 2016, sehingga hal itu sempat menjadi polemik dalam pembahasan tim anggaran Pemkab Jember bersama badan anggaran DPRD setempat karena anggaran DAU yang ditunda sebesar Rp185 miliar.
Kepala Bidang Anggaran BPKA Jember Hadi Sasmito mengungkapkan DAU itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan pada September lalu yang ditunda senilai Rp247 miliar, namun Pemkab Jember langsung mengajukan keberatan atas kebijakan pemerintah pusat itu.
"Ada tiga keberatan yang kami ajukan, yakni kapasitas fiskal, realisasi belanja dan posisi saldo kas," tuturnya.
Menurut dia, kapasitas fiskal Jember jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang lain, sedangkan untuk realisasi belanja pada Juni 2016 sebenarnya sudah cukup bagus yakni lebih dari rata-rata nasional dan provinsi.
"Selain itu, untuk posisi kas saldo memang posisinya tinggi, namun kami tidak pernah menyembunyikan anggaran itu kepada pemerintah pusat dan selalu melaporkan anggaran yang ada di Jember," katanya.
Ia menjelaskan terdapat Sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp437 miliar, tetapi dana itu tidak bisa diotak-atik, sehingga Pemkab Jember sempat dua kali bertemu dengann pihak Kementerian Keuangan untuk membahas persoalan tersebut.
"Kemudian muncul surat dirjen tersebut yang memastikan untuk Desember 2016 dicairkan untuk satu bulan tanggungan yakni Rp61 miliar, sedangkan tiga bulan DAU yang tertunda akan dicairkan pada Januari 2017," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD NNP Martini kepada sejumlah media mengatakan draf Kebijakan Umum Anggaran Plafon penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD baru diserahkan kepada DPRD Jember pekan lalu.
"Kami pesimistis program unit kerja dapat terealisasi dengan optimal karena singkatnya waktu jelang akhir tahun dan tidak memungkinkan program-program Pemkab dapat terealisasi, khususnya pembangunan infrastruktur. Jika program tidak terealisasi, maka semakin banyak dana Silpa," ucap politisi PDI Perjuangan itu.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016