Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dipastikan masih akan melanjutkan pemberlakuan peraturan daeran tentang parkir berlangganan dengan dalih surat keputusan pembatalan dari Kementrian Dalam Negeri belum mereka terima.

"Soal legal (hukum), silahkan tanyakan di bagian hukum Setda, yang jelas sampai saat ini kebijakan parkir berlanggganan masih berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung Maryani di Tulungagung, Jumat.

Maryani mengaku belum mengetahui adanya SK Menteri Dalam Negeri terkait pembatalan seluruh perda tentang parkir berlangganan di daerah.

Ia berdalih isu tersebut juga tidak muncul dalam rumusan pembahasan saat penyusunan rancangan peraturan daerah di tingkat pemerintah daerah maupun saat pembahasan di DPRD Tulungagung yang telah paripurna sepekan lalu.

"Jadi belum ada rencana pencabutan karena perdanya masih berlaku," kata Maryani.
    
Ia memaparkan, pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari parkir berlangganan di Tulungagung cukup b
besar.

Pada kurun 2015, kata dia, PAD dari parkir berlangganan mencapai Rp6,9 miliar lebih, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp6,5 miliar.

"Dengan perolehan tersebut makanya tahun ini kami berani menargetkan PAD dari parkir berlangganan sebesar Rp6,9 miliar sama pencapaian tahun sebelumnya. Tahun depan (2017), bahkan naik lagi kalau tidak salah sekitar Rp250 juta," katanya.

Maryani menambahkan, untuk saat ini dishubkominfo tidak akan gegabah menghentikan pembayaran parkir berlangganan masyarakat.

Ia berdalih kabar mengenai pencabutan perda tersebut belum diterimanya secara resmi, sehingga perda nomor 10/2011 tentang parkir berlangganan itu tetap akan berlaku.

"Kami masih menunggu instruksi secara resmi terkait penghapusan parkir berlangganan tersebut," ujarnya.
 
Sebagaimana tertuang dalam perda, kata Maryani, pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraannya setiap tahun (her registrasi) di kantor bersama (KB) sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) atau perwakilan yang ditunjuk.

Sementara untuk besarannya, kendaraan roda dua dipatok sebesar Rp15 Ribu per tahun, serta Rp25 ribu hingga Rp100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih, bergantung tipe/kategori yang telah ditentukan dalam perda no 10/2011. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016