Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, berencana menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) di 32 desa yang semula dalam empat tahap menjadi satu tahap secara serentak pada 30 November.
    
"Pelaksanaan pilkades di 32 desa dilakukan secara serentak, karena mempertimbangkan pelaksanaan pilkades dilaksanakan dengan cara coblosan," kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono, di Bojonegoro, Jumat.
    
Semula, menurut dia, pelaksanaan pilkades dilaksanakan dalam empat tahap sejak 23 November sampai 30 November, karena pelaksaan pilkades di 32 desa dengan sistem voting elektronik.
    
Dengan sistem voting elektronik, lanjut dia, peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pilkades di 32 desa harus dimanfaatkan secara bergantian, sehingga tidak bisa dilaksanaan secara serentak.
    
"Dengan sistem coblosan sekarang pelaksanaannya bisa dilakukan secara serentak," ucapnya menegaskan.
    
Karena secara serentak, menurut dia, pemkab mengambil jadwal pelaksanaan pilkades jadwal terakhir 30 November.
    
Dengan jadwal itu, katanya, pemilih yang sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) pilkades dengan batas usia maksimal 17 tahun ketika coblosan yang sudah terdata panitia semuanya bisa ikut mencoblos.
    
"Saat ini tahapan pilkades di tingkat desa sudah masuk tahap verifikasi berkas persyaratan administrasi peserta," tuturnya.
    
Begitu pula, lanjut dia, lima desa yang terpaksa membuka pendaftaran ulang karena tidak ada pendaftarnya juga sudah mulai melakukan verifikasi administrasi pendaftar.
     
"Sesuai ketentuan kalau pendaftaranya yang lolos cuma satu peserta maka pelaksanaan pilkades tidak bisa dilaksanakan, dan ditunda dalam pelaksanaan pilkades periode selanjutnya," tuturnya.
     
Ia juga menjelaskan pemkab memberikan bantuan biaya pelaksanaan pilkades masing-masing desa berkisar Rp40 juta- Rp50 juta ditambah biaya keamanan Rp10 juta per desa.
    
Bantuan biaya pilkades dengan mengalokasikan anggaran melalui APBD itu di atur di dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
    
"Tambahan biaya keamanan agar tidak membebani desa dalam menyelenggarakan pilkades," paparnya.
    
Selain itu, lanjut dia, bantuan biaya pelaksanaan pilkades itu merupakan bantuan keuangan kepada desa sehingga anggaran langsung masuk rekening desa.
    
"Tujuan utamanya agar calon kades tidak terbebani biaya pelaksanaan pilkades," ucapnya menambahkan. (*)
    

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016