Trenggalek (Antara Jatim) - KPU Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa meresmikan sistem e-PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumen), pusat data dan informasi seputar lembaga penyelenggara pemilu tingkat daerah itu yang disediakan secara "online" atau daring (dalam jaringan) berbasis internet.
    
"Ide atau gagasan penyediaan layanan e-PPID dilatarbelakangi keinginan kami untuk mempermudah layanan informasi dan data bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Nurani Soyomukti, Komisioner KPU Trenggalek divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat di Trenggalek.
    
Sebagaimana laiknya program layanan baru oleh lembaga publik pemerintahah, peluncuran sistem e-PPID dilakukan secara formal dengan mengundang sejumlah pihak terkait seperti kepolisian, TNI/Kodim, humas protokoler pemda, dinas kominfo, perwakilan 14 parpol peserta pemilu, serta kalangan media massa setempat.
    
Peresmian dilakukan secara sederhana oleh Ketua KPU Trenggalek Suripto di ruang pertemuan KPU Trenggalek mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB, dilanjutkan dengan penjelasan mengenai sistem layanan e-PPID serta tata cara mengaksesnya oleh dua komisioner KPU, Nurani Soyomukti serta Gembong Derita Hadi.
    
"Saat ini belum semua lembaga publik di tingkat SKPD (satuan kerja perangkat daerah) memiliki PPID sebagaimana amanah Undang-undang nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)," ujarnya.
    
Menurut Nurani, e-PPID yang diluncurkan KPU sedikit berbeda dengan PPID yang sudah mulai dirintis di seluruh kementrian/lembaga di tingkat pemerintahan pusat, maupun di SKPD/lembaga di tingkat pemerintahan daerah.
    
Lazimnya, kata Nurani, PPID menjadi fungsi di tingkat SKPD/lembaga yang menyediakan layanan data-informasi secara manual, dimana masyarakat bisa mengakses maupun meminta data-informasi secara prosedural yang ditetapkan dalam aturan perundangan dimaksud.
    
Namun dengan penyediaan layanan e-PPID yang berbasis internet atau daring, kata dia, masyarakat tak harus datang ke KPU atau dinas/lembaga secara langsung.
    
"Cukup mengakses sistem e-PPID yang terintegrasi dengan website KPU Trenggalek di www.kpu-trenggalekkab.go.id, maka semua data yang dibutuhkan tersedia di sana," ujarnya.
    
Ia mengatakan, dalam sistem e-PPID yang ada di dalam menu website KPU Trenggalek itu, saat ini sudah terdapat sekitar 160 data dan informasi yang terpasang.
    
KPU Trenggalek juga menyertakan seluruh data terkait rekapitulasi hasil pemilihan umum legislatif (pilleg), pemilihan presiden (pilpres), pemilihan gubernur (pilgub) hingga pemilihan bupati (pilbup) dalam kurun beberapa periode terakhir.
    
Di sistem yang sama, lanjut Nurani, KPU Trenggalek juga transparan menginformasikan data terkait penganggaran, rekanan pelaksana pekerjaan dalam semua kegiatan lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut secara transparan.
    
"Untuk data yang mungkin belum tersedia di e-PPID, masyaraat bisa mengajukan permintaan secara langsung maupun dengan mengisi formulir secara online (daring) di web ataupun sistem e-PPID KPU Trenggalek," kata Nurani.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016