Madiun (Antara Jatim) - Pelaku korupsi dana alokasi khusus (DAK) di SMKN Kare Kabupaten Madiun tahun anggaran 2013 dan 2014 yang juga mantan kepala sekolah setempat, Sarjono, dihukum penjara selama 3,5 tahun. 

"Dalam sidang putusan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Sarjono yang dulunya merupakan kepala SMK Negeri 1 Kare divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp100 juta atau subsider kurungan selama empat bulan," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Mejayan Wartajiono Hadi kepada wartawan di Madiun, Kamis.

Selain itu, Sarjono juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp299,609 juta atau hukuman penjara selama 1,5 tahun. 

Menurut dia, tidak hanya Sarjono yang divonis hukuman penjara. Tiga pelaku korupsi DAK lainnya juga menerima hal yang sama.

Terdakawa mantan bendahara SMK Negeri 1 Kare, Kasmo divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun serta denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan selama dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp234,111 juta atau penjara selama satu tahun dua bulan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya dari konsultan proyek, yakni Deny Sri Wibowo dan Taba Kurniawan, divonis selama satu tahun tiga bulan serta membayar denda sebesar Rp50 juta atau kurungan dua bulan. 

Dalam kasus korupsi DAK tahun 2013 dan 2014 di SMK Negeri 1 Kare sebesar Rp1,3 miliar, petugas menemukan selisih konstruksi fisik antara RAB bangunan dengan realisasi pembangunan sebesar Rp493,8 juta.

Dalam persidangan terbukti terdakwa Sarjono yang saat itu sebagai kepala SMK Negeri 1 Kare melakukan rekayasa pelaporan pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas di sekolah setempat dengan cara memalsukan tanda tangan serta stempel dari toko bangunan.

Selain itu, dari anggaran sebesar Rp1,3 miliar, hanya digunakan sebesar Rp744 juta oleh pelaku untuk pembangunan tiga ruangan serta rehabilitasi sembilan kelas. Sisanya diduga untuk kepetingan pribadi.

Keempat tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016