Bojonegoro (Antara Jatim) - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mentargetkan semua perangkat desa di 419 desa di daerah setempat bersedia mengikuti asuransi tenaga kerja bagi aparatur "non" pegawai negeri sipil (PNS).
    
"Asuransi bagi aparatur non-PNS yang kami tawarkan meliputi empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dam jaminan pensiun," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Hariyanto, di Bojonegoro, Kamis.
    
Ia mengatakan program asuransi yang ditawarkan bagi aparatur nonPNS itu memperoleh tanggapan positif dari perangkat desa.
    
Bahkan, pada kesempatan sosialisasi di Kecamatan Sumberrejo hari ini Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Djumari mendukung perangkat desa di daerahnya ikut asuransi tenaga kerja.
    
"Sesuai pernyataannya Kepala BPMPD Djumari untuk membayar iuran asuransi bisa masuk di dalam APBDes," tandasnya.
    
Lebih lanjut ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan sudah menggelar sosialisasi asuransi tenaga kerja bagi perangkat desa, selain di Kecamatan Sumberrejo, juga di Kecamatan Temayang, Ngraho dan Kapas, sejak empat hari lalu.
    
Sesuai ketentuan besarnya iuran setiap peserta perangkat desa untuk empat program asuransi sebesar Rp135.089 per bulan, sedangkan tiga program Rp91.228 per bulan.
    
"Sosialisasi program asuransi bagi perangkat desa di empat lokasi itu sudah mencakup seluruh desa di Bojonegoro," tuturnya.
    
Menurut dia, sebelum sosialisasi pihak Desa Desa Megale, Njegulo dan Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem dan Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo, sudah mendaftarkan perangkat desanya ikut asuransi tenaga kerja.
    
"Satu desa lainnya di Tuban juga sudah mendaftarkan perangkat desanya ikut asuransi," ucapnya.
    
Pada kesempatan sosialisasi di Kecamatan Sumberrejo, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan klaim asuransi kematian atas nama Kepala Desa (Kades) Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Irawan sebesar Rp24 juta.
    
"Kades Kepohkidul (Irawan) baru mendaftar ikut asuransi dua bulan lalu," ucapnya.
    
Ia menambahkan perangkat desa peserta asuransi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja di tempat kerja juga dalam perjalanan atau pulang kerja memperoleh pengobatan di rumah sakit (RS) sampai sembuh.
    
"Apabila dalam kecelakaan kerja meninggal dunia memperoleh santunan 48 X gaji, sedangkan kalau cacat memperoleh santunan 56 X gaji," jelasnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016