Sidoarjo, (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo meminta kepada kepala desa yang ada di kabupaten setempat supaya tidak berurusan dengan persoalan hukum terutama yang berkaitan dengan persoalan penggunaan anggaran dana desa (ADD).

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Sidoarjo, Senin, mengatakan jangan sampai ada kepala desa di Sidoarjo ini yang harus berurusan dengan hukum terkait pengelolaan anggaran itu.

"Kepala desa harus berhati-hati dan memperhatikan aturan main supaya tidak berurusan dengan hukum. Oleh karena itu dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini bisa memberikan dampak positif pembangunan yang ada di Sidoarjo, khususnya penggunaan dana desa," katanya saat pembukaan kegiatan bimbingan teknis bagi kepala desa di Kabupaten Sidoarjo, Senin.

Ia mengemukakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kepala desa dalam hal penggunaan keuangan supaya dapat dipertanggungjawabkan dalam hal penggunaannya.

"Saat ini juga sudah disiapkan aplikasi pengelolaah keuagan desa supaya memudahkan kepala desa dalam penggunaan pelaporan dana desa," katanya.

Pengembangan kapasitas tersebut, kata pria yang akrab dipanggil Abah Ipul, menjadi salah satu kunci tata pemerintahan yang baik terutama yang ada di tingkat desa.

"Alokasi dana untuk pembanguna desa itu hendaknya diserap untuk pembangunan masing-masing desa serta digunakan sesuai dengan peruntukan hukum yang ada," katanya.

Dirinya menceritakan, jika dulu sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dirinya selalu mendapatkan laporan dari badan pemeriksa keuangan (BPK) terkait dengan temuan mereka.

"Sebelumnya, saya selalu mendapatkan laporan terkait dengan temuan-temuan kesalahan penggunaan dana. Kemudian saya memanggil inspektorat dan berusaha untuk memenuhi kekurangan-kekurangan tersebut," katanya.

Namun saat ini, kata dia, ada beberapa kepala desa yang harus ditangkap dan berurusan dengan hukum lantaran ada kesalahan dalam penggunaan anggaran tersebut.

"Kalau bisa, sebelum kepala desa tersebut dipanggil terlebih dahulu diperingatkan. Kalau sekali diperingatkan tidak mendapatkan tanggapan, baru silahkan diproses hukum," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016