Sidoarjo (ANTARA) -
Jajaran Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, berinisial IN karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, di Sidoarjo, Jumat mengatakan tersangka tersandung kasus korupsi penyalahgunaan APBDes senilai Rp174.638.235.
"Penyalahgunaan tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia mengatakan tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Kasus ini bermula pada tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total Rp1.978.821.121 dipergunakan untuk mendanai dua bidang, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam penggunaan anggaran untuk kedua bidang tersebut, kata dia, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Sehingga pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ).
"Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelola sampah," tuturnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan audit didapati kerugian negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp174.638.235.
"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi," ungkapnya.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi berupa 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IN dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.