Surabaya (Antara Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menahan mantan manager pengelola Aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Wisnu Wardhana terkait dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT. PWU sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2010.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tomy Arizyanto mengatakan penahanan tersebut dilakukan selama dua puluh hari kedepan dengan tujuan supaya tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Penahanan dilakukan selama dua puluh hari kedepan supaya pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka bisa berjalan dengan lancar," katanya saat dikonfirmasi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai proses penahanan tersangka, Kamis.
Ia mengemukakan, tersangka seelumnya sudah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dan sampai dengan dengan pukul 19.30 WIB akhirnya dilakukan penahanan oleh pihak Kejati menuju ke Rutan Medaeng Surabaya.
Awalnya, tersangka enggan untuk menandatangani berita acara penahanan dan hingga akhirnya petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta petugas kepolisian setempat untuk membantu membawa tersangka dari lantai lima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuju ke mobil tahanan.
"Kasus dugaan penyelewengan aset PWU diusut Kejati Jatim sejak awal 2015 lalu. Sebanyak 33 aset berupa tanah dan bangunan diduga dijual secara curang di masa Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Jika dihargai sekarang, nilai total aset itu sekira Rp900 miliar lebih," tuturnya.
Namun demikian, kata dia, sampai dengan saat ini pihaknya masih belum mengetahui berapa nilai kerugian negara yang disebabkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut.
"Untuk nilai kerugian kami masih belum menghitung secara pasti namun yang jelas proses pelepasan aset yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada dengan nilai penjualan yang tidak sewajarnya," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016