Ngawi (Antara Jatim) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri sangat menyayangkan putusan yang cukup ringan atas kasus mantan redaktur Harian Radar Lawu (Jawa Pos Grup), DP, yang melakukan pelecehan seksual terhadap mantan wartawan maganganya, D.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ngawi, Jawa Timur, pada Rabu (5/10), majelis hakim memutus DP dengan hukuman penjara selama delapan bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 281 ke-1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan.

"Kami sangat menyayangkan putusan hakim tersebut. Putusan itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman penjara 12 bulan," ujar Ketua AJI Kediri Afnan Subagyo saat dihubungi, Kamis.

Hal lain yang disayangkan, pada pasal 281 Ke-1 KUHP yang dilanggar terdakwa, ancaman maksimal hukumannya adalah dua tahun delapan bulan penjara. Apalagi perbuatan terdakwa dapat berdampak pada kondisi psikologi korban.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi kinerja tim advokasi dan semua pihak yang terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dan ada putusan pengadilan.

"Kami sangat menghargai upaya dan kinerja semua pihak hingga akhirnya kasus ini mempunyai ketetapan hukum dengan memutus pelaku delapan bulan kurungan," kata dia.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Endah Sri Andriati, majelis hakim memerikan hukuman berdasarkan alternatif kedua dari dakwaan jaksa, yakni pasal 281 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman dua tahun delapan bulan penjara. 

Sedangkan pasal alternatif pertama adalah Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan alternatif ketiga adalah Pasal 281 ke-2 KUHP.

Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut, yakni melanggar kesusilaan dan menyalahgunakan wewenang. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan istrinya sedang hamil.

Atas putusan tersebut, terdakwa DP menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan jaksa penuntut umum  dalam persidangan. 

Afnan menambahkan, selain kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan redaktur Radar Lawu oleh mantan wartawan magangnya, AJI Kediri di wilayah kerjanya saat ini juga sedang mengawal kasus pemukulan jurnalis NetTV Madiun yang dilakukan oleh oknum anggota Yonis Para Raider 501/BY.

"Kasus yang kedua itu, saat ini sedang ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun. Kami juga akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas," ujarnya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016