Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku pencurian yang sering melakukan aksinya di lingkungan sekolah dan menyita sejumlah barang bukti.
     
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengemukakan pelaku berinisial MA (27), warga Dusun Baran, Desa Maesan, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. 
     
"Yang bersangkutan terlibat pencurian dengan kekerasan di sejumlah sekolah. Ada beberapa lokasi kejadian, termasuk di wilayah hukum Polres Kediri Kota," katanya.
     
Ia mengatakan, pelaku sempat melakukan aksinya di SDN Ngampel 2, Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Pelaku memanjat pohon dan masuk lewat atap bangunan sekolah dengan membuka atap genteng dan selanjutnya pelaku mengambil barang berupa satu unit CPU komputer pentium 4, warna silver dan pelaku keluar lewat pintu sebelah utara, dimana sebelumnya pintu tersebut dikunci dari dalam. 
     
Selain di lokasi tersebut, pelaku juga melakukan aksinya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) YPSM, Baran, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, dengan membawa satu unit televisi, termasuk beberapa kali pencurian di sekitar Desa Maesan, Kabupaten Kediri. Pelaku membawa barang curian yaitu semen, besi cor, kereta dorong. 
     
Pelaku, kata dia, juga pernah dihukum akibat kasus penipuan pada 2014. Ia dipenjara di Lapas Kelas II A Kediri selama dua tahun dan baru bebas. Namun, belum lama menghirup udara bebas, yang bersangkutan terlibat pidana dan kembali ditahan polisi.
     
Selain menahan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti misalnya kerangka CPU komputer, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Polisi juga menahan WA (40), warga Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Ia terlibat pencurian dengan mengambil tas yang digantung pemilikinya di sepeda motor. Di dalam sepeda itu terdapat uang tunai sebanyak Rp1.383.000, telepon seluler, serta pisau. Ia juga ditahan polisi akibat kasus tersebut. 
     
Polisi meminta warga berhati-hati, seperti tidak lupa mengunci pintu maupun menaruh berbagai benda berharga di ruangan yang terkunci, dengan harapan bisa mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, seperti pencurian.
     
Polisi hingga kini masih menahan yang bersangkutan. Ia terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016