Surabaya (Antara Jatim) - Sedikitnya 23 pemilik persil menandatangani perjanjian penggunaan tanah untuk perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 kelurahan Panjang Jiwo dan Nomor 2 Kelurahan Kalirungkut, Komplek Ruko Rungkut Megah Raya di Pemkot Surabaya, Rabu.
"Penandatanganan perjanjian penggunaan tanah untuk perpanjangan HGB atas HPL di lokasi tersebut, merupakan kelanjutan dari perjanjian penggunaan tanah yang sudah ditandatangani pada akhir Desember 2015," kata Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, bahwa jika izin tidak diperpanjang, maka status lahan akan kembali kepada Pemkot. Sementara bagi yang memutuskan memperpanjang izin HGB di atas HPL, akan dikenai retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013.
Agenda tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Asisten III Sekretaris Kota Surabaya, M Taswin dan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu. Ikut hadir perwakilan instansi terkait seperti Badan Petanahan Negara (BPN).
"Mereka belum mengajukan. Karena jangka waktu bayar sudah habis, ada yang Desember dan Januari. Ini tetap kita perpanjang. Tapi, dengan sanksi denda," kata Maria Theresia Ekawati Rahayu.
Ia menjelaskan ke-23 pemilik persil yang melakukan perpanjangan tersebut sudah menyelesaikan kewajiban administrasi. Dia menyebut jumlah retribusi, partisipasi plus denda yang masuk kas daerah senilah Rp3,9 miliar.
Mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini menegaskan, kini masih ada 17 pemilik persil di kawasan tersebut yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya. Karenanya, Pemkot akan terus menagihnya. Menurutnya, yang membuat situasinya cukup pelik adalah karena kebanyakan mereka tidak menempati sendiri unit itu, tetapi disewakan ke orang lain.
"Kesulitan lainnya, apakah mereka posisi di Surabaya atau tidak. Tetapi Pemkot tetap berupaya untuk menagih, karena mereka belum bayar. Kalau yang 23 (pemilik persil) ini sudah bayar. Kalau memang mereka tidak berminat memperpanjangnya, ya, sudah diserahkan," katanya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan kewajiban (retribusi dan denda) yang dibayarkan oleh ke-23 pemilik persil yang melakukan perpanjangan HGB di atas HPL Nomor 1 kelurahan Panjang Jiwo dan Nomor 2 Kelurahan Kalirungkut, Komplek Ruko Rungkut Megah Raya akan digunakan untuk pembangunan kota.
"Uang yang bapak/ibu bayarkan ke Pemkot ini amanah. Kami hitung betul. Itu akan kami gunakan untuk pembangunan kota dan kemaslahatan masyarakat," katanya.
Wali kota mengatakan kebutuhan untuk membangun kota juga besar, contohnya untuk pembangunan jalan-jalan baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya telah dilengkapi beberapa alat berat.
"Dinas PU dulu tidak punya alat berat. Truk juga tidak punya. Sekarang kami punya banyak alat berat dan dump truck yang bisa dipakai untuuk mengangkut hasil kerukan sungai," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Penandatanganan perjanjian penggunaan tanah untuk perpanjangan HGB atas HPL di lokasi tersebut, merupakan kelanjutan dari perjanjian penggunaan tanah yang sudah ditandatangani pada akhir Desember 2015," kata Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, bahwa jika izin tidak diperpanjang, maka status lahan akan kembali kepada Pemkot. Sementara bagi yang memutuskan memperpanjang izin HGB di atas HPL, akan dikenai retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013.
Agenda tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Asisten III Sekretaris Kota Surabaya, M Taswin dan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu. Ikut hadir perwakilan instansi terkait seperti Badan Petanahan Negara (BPN).
"Mereka belum mengajukan. Karena jangka waktu bayar sudah habis, ada yang Desember dan Januari. Ini tetap kita perpanjang. Tapi, dengan sanksi denda," kata Maria Theresia Ekawati Rahayu.
Ia menjelaskan ke-23 pemilik persil yang melakukan perpanjangan tersebut sudah menyelesaikan kewajiban administrasi. Dia menyebut jumlah retribusi, partisipasi plus denda yang masuk kas daerah senilah Rp3,9 miliar.
Mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini menegaskan, kini masih ada 17 pemilik persil di kawasan tersebut yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya. Karenanya, Pemkot akan terus menagihnya. Menurutnya, yang membuat situasinya cukup pelik adalah karena kebanyakan mereka tidak menempati sendiri unit itu, tetapi disewakan ke orang lain.
"Kesulitan lainnya, apakah mereka posisi di Surabaya atau tidak. Tetapi Pemkot tetap berupaya untuk menagih, karena mereka belum bayar. Kalau yang 23 (pemilik persil) ini sudah bayar. Kalau memang mereka tidak berminat memperpanjangnya, ya, sudah diserahkan," katanya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan kewajiban (retribusi dan denda) yang dibayarkan oleh ke-23 pemilik persil yang melakukan perpanjangan HGB di atas HPL Nomor 1 kelurahan Panjang Jiwo dan Nomor 2 Kelurahan Kalirungkut, Komplek Ruko Rungkut Megah Raya akan digunakan untuk pembangunan kota.
"Uang yang bapak/ibu bayarkan ke Pemkot ini amanah. Kami hitung betul. Itu akan kami gunakan untuk pembangunan kota dan kemaslahatan masyarakat," katanya.
Wali kota mengatakan kebutuhan untuk membangun kota juga besar, contohnya untuk pembangunan jalan-jalan baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya telah dilengkapi beberapa alat berat.
"Dinas PU dulu tidak punya alat berat. Truk juga tidak punya. Sekarang kami punya banyak alat berat dan dump truck yang bisa dipakai untuuk mengangkut hasil kerukan sungai," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016