Jombang, (Antara Jatim) - Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, membantah jika draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jombang merupakan hasil menjiplak dari Kabupaten Situbondo.

Namun dalam penyusunan Raperda itu pihak Pemda mencari referensi dari berbagai sumber termasuk dengan membandingkan peraturan daerah serupa yang sudah  diberlakukan di daerah lain dan jika ada hal yang cocok akan diadopsi untuk diterapkan di Kabupaten Jombang.

Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pihak Pemkab bekerja sama dengan Universitas Negeri Surabaya. "Mohon dicermati keseluruhan isi dari draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jombang, jangan hanya sepotong demi sepotong," jelas Agus Punomo di Jombang, Jumat.

Agus menjelaskan jika jumlah Pasal pada rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang sebanyak 40 Pasal sementara Jumlah Pasal pada Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo berjumlah 84 Pasal. "Dari sisi Pasal saja sudah kelihatan berbeda, kalaupun ada beberapa hal yang sama adalah karena rujukan yang sama dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,"tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD Jombang, Mulyani Puspita Dewi, mengatakan belum mengetahui alasan adanya tulisan kabupaten lain dalam draf Raperda Pendidikan yang kini tengah digodok kalangan Dewan. 

"(Raperda Pendidikan) itu copas atau hanya salah ketik, kami belum tahu. Tetapi itu akan jadi catatan kami," katanya saat ditemui di DPRD Jombang.

Raperda tentang Penyelengaraan Pendidikan di Kabupaten Jombang saat ini tengah menjalani persidangan di meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang. Draf Raperda menuai polemik, sebab dalam nota penjelasan Raperda terdapat tulisan "Kabupaten Situbondo".Adanya tulisan daerah tetangga pada bagian penjelasan umum draf Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan tersebut, publik menduga draf Raperda Pendidikan tersebut merupakan hasil copas.

"Ini sunguh sangat memalukan. Kalau memang benar itu hasil copy paste, kami kira Draf Raperda Pendidikan yang sekarang ada di meja Dewan tidak layak untuk dibahas," ujar Zainuddin, Koordinator Bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusi PC Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (ISNU) Jombang.

Lebih lanjut Zainuddin, mengatakan jika Rapeda tersebut Copy paste itu merupakan bentuk ketidakmampuan aparatus pemerintah dalam menjalankan tugasnya dan juga merupakan bentuk penghinaan terhadap tingkat SDM insan pendidikan di kota santri.

"Untuk memperbaiki penyelenggaraan pendidikan di Jombang, banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang kita miliki , dan tentu saja lebih kenal dengan kultur dan kondisi daerah. Lalu kenapa harus impor dari kabupaten lain," Ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (Link) Aan Anshori, menurutnya draf Raperda Pendidikan Jombang yang dihasilkan dari copy paste, merupakan bentuk penghinaan terhadap akal sehat.

"Kalau itu menjadi bagian dari pengayaan materi ataupun penambahan referensi untuk menelurkan Peraturan daerah yang baik, saya kira itu hal terpuji. Tapi kalau itu hanya Copas (copy paste), seharusnya pihak dewan menghentikan pembahasan," tandas Aan. (*)

Pewarta: Syaiful Arif

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016