Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur berencana menerima pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk melayani wajib pajak (WP) yang tidak sempat membayar pada hari jam kerja dengan membuka loket di depan kantor pemkab, Sabtu.
"Pelaksanaan membuka loket di tepi jalan di depan kantor pemkab masih kami koordinasikan dengan Bank Jatim di Bojonegoro dan BRI," kata Kepala Bidang Pemungutan dan Penagihan Dinas Pendapatan Daerah Bojonegoro Dilli Tri Wibowo, di Bojonegoro, Jumat.
Menurut dia, pembukaan loket di luar jam kerja itu juga untuk meningkatkan perolehan PBB karena belum seluruhnya WP membayar PBB untuk 2016.
"WP yang tidak sempat membayar PBB pada hari jam kerja Senin sampai Jumat, bisa membayar PBB hari Sabtu," ucapnya, menambahkan.
Sesuai data, lanjut dia, perolehan PBB 2016 mencapai Rp19,994 miliar atau 82 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp24,255 miliar dengan jumlah 723.434 wajib pajak (WP), per 31 Agustus.
"Kami akan terus mendorong WP membayar PBB dengan berbagai cara, seperti mendatangi langsung kepada WP, atau mendorong perangkat desa segera membayar PBB yang sudah diterima," jelas dia.
Di desa, menurut dia, ada WP yang sudah membayar PBB bisa jadi belum disetorkan ke bank, karena kesibukan perangkat desa.
"Di BRI muncul protes ada WP yang sudah membayar PBB kepada perangkat desa, tetapi belum disetorkan," ujarnya.
Ia membenarkan proses pembayaran PBB di Bank Jatim di Bojonegoro dan BRI berjalam lambat disebabkan WP yang membayar membeludak menjelang jatuh tempo 31 Agustus.
Pembayar PBB di dua bank itu, lanjut dia, tidak hanya WP perseorangan, tapi juga perangkat desa, bahkan ketua RT yang memperoleh pembayaran PBB dari WP.
"WP yang datang ke bank menjelang jatuh tempo membeludak, mengakibatkan proses tranksaksi tidak berjalan cepat," ucapnya.
Yang jelas, menurut dia, WP yang belum membayar PBB setelah jatuh tempo 31 Agustus akan dikenai denda 2 persen per bulan dari besarnya PBB yang harus dibayar. "Pengenaan denda 2 persen itu melekat," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Pelaksanaan membuka loket di tepi jalan di depan kantor pemkab masih kami koordinasikan dengan Bank Jatim di Bojonegoro dan BRI," kata Kepala Bidang Pemungutan dan Penagihan Dinas Pendapatan Daerah Bojonegoro Dilli Tri Wibowo, di Bojonegoro, Jumat.
Menurut dia, pembukaan loket di luar jam kerja itu juga untuk meningkatkan perolehan PBB karena belum seluruhnya WP membayar PBB untuk 2016.
"WP yang tidak sempat membayar PBB pada hari jam kerja Senin sampai Jumat, bisa membayar PBB hari Sabtu," ucapnya, menambahkan.
Sesuai data, lanjut dia, perolehan PBB 2016 mencapai Rp19,994 miliar atau 82 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp24,255 miliar dengan jumlah 723.434 wajib pajak (WP), per 31 Agustus.
"Kami akan terus mendorong WP membayar PBB dengan berbagai cara, seperti mendatangi langsung kepada WP, atau mendorong perangkat desa segera membayar PBB yang sudah diterima," jelas dia.
Di desa, menurut dia, ada WP yang sudah membayar PBB bisa jadi belum disetorkan ke bank, karena kesibukan perangkat desa.
"Di BRI muncul protes ada WP yang sudah membayar PBB kepada perangkat desa, tetapi belum disetorkan," ujarnya.
Ia membenarkan proses pembayaran PBB di Bank Jatim di Bojonegoro dan BRI berjalam lambat disebabkan WP yang membayar membeludak menjelang jatuh tempo 31 Agustus.
Pembayar PBB di dua bank itu, lanjut dia, tidak hanya WP perseorangan, tapi juga perangkat desa, bahkan ketua RT yang memperoleh pembayaran PBB dari WP.
"WP yang datang ke bank menjelang jatuh tempo membeludak, mengakibatkan proses tranksaksi tidak berjalan cepat," ucapnya.
Yang jelas, menurut dia, WP yang belum membayar PBB setelah jatuh tempo 31 Agustus akan dikenai denda 2 persen per bulan dari besarnya PBB yang harus dibayar. "Pengenaan denda 2 persen itu melekat," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016