Banyuwangi (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mensosialisasikan manfaat program jaminan kecelakaan kerja - "return to work" (JKK-RTW) kepada puluhan peserta BPJS dan perwakilan perusahaan yang ada di kabupaten setempat, Selasa.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Dodit Isdiyono mengatakan program JKK-RTW merupakan penyempurnaan program JKK yang diterapkan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan kecacatan, sehingga memerlukan pemulihan, perawatan dan terapi rehabilitasi sampai sembuh dan dapat bekerja kembali (pelayanan paripurna).

"Banyak perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih belum menjadi peserta program JKK-RTW karena mereka beranggapan ada iuran tambahan, padahal program tersebut tidak dipungut biaya apapun hingga tenaga kerja siap kembali ke perusahaan," tuturnya di Banyuwangi.

Untuk itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengundang sejumlah peserta BPJS dari beragam sektor usaha di antaranya Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi Simpan Pinjam, pabrik pengolahan ikan, perkebunan PTPN XII, dan industri Pabrik Gula Glenmore.

"Dengan adanya program JKK-RTW diharapkan tenaga kerja yang tidak dapat kembali pada pekerjaan semula akibat penurunan fungsi indera atau anggota tubuhnya, maka mereka dapat bekerja kembali dibidang lain sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang baru," katanya.

Dengan mengikuti program JKK RTW, lanjutnya, perusahaan dapat menerima manfaat berupa pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dan berpotensi mengalami kecacatan.

"Pendampingan yang diberikan mulai dari menghadirkan tenaga konseling, bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja untuk memberika ketrampilan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan, sampai pengadaan alat bantu atau pengganti anggota tubuh yang cacat," ujarnya.

Dodit menjelaskan tenaga konseling diperlukan karena pada umumnya secara psikologis, karyawan yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja tidak bisa serta merta menerima keadaan dirinya.

"Pendampingan psikologis diberikan, agar proses pemulihan kondisi mental karyawan bisa berjalan baik sampai karyawan menerima keadaannya. Jika dibutuhkan alat bantu dan atau pengganti bagian tubuh yang cacat atau hilang, seperti kursi roda, tangan/kaki palsu, BPJS Ketenagakerjaan pun menyediakannya untuk menunjang kerja karyawan yang bersangkutan," katanya.

Selain itu, juga ada tentang program Trauma Center yang bertujuan agar terselenggaranya upaya kesehatan kerja secara optimal dan mudah dijangkau oleh masyarakat pekerja sehingga dapat menanggulangi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara tepat dan cepat.

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja bisa mendapat jaminan penuh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Rumah Sakit Trauma Center," tuturnya.

Ia menjelaskan kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

"Prinsipnya, setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh manfaat tersebut berdasarkan rekomendasi dokter yang memberikan pertimbangan medis termasuk dalam menentukan prosentase kecacatan yang dialami pekerja," katanya menambahkan.
 
Data di BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi mencatat santunan atau klaim yang diberikan kepada peserta hingga 30 Juni 2016 mencapai Rp25,99 miliar dengan rincian jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 86 kasus dengan nominal Rp1,13 miliar; jaminan kematian (JKM) sebanyak 67 kasus sebesar Rp1,79 miliar; jaminan hari tua (JHT) sebanyak 3.547 kasus senilai Rp23,04 miliar; dan  jaminan pensiun (JP) sebanyak 43 kasus senilai Rp27,93 juta. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016