Surabaya (Antara Jatim) - Pembangunan reservoir atau tempat cadangan penyimpanan air untuk pelayanan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya yang dikerjakan kontraktor PT Bukidalam Barisani disoal di rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Surabaya, Selasa.
    
Perwakilan PT Bukidalam Barisasni Yoyok mengatakan pihaknya keberatan atas keputusan pimpinan proyek (pimpro) yang telah memutus kontrak secara sepihak karena progres dianggap tidak sesuai harapan dan pekerjaan melebihi batas waktu yang telah ditentukan kedua belah pihak.
    
"Penilaian dari pihak PDAM dan konsultan pengawas per tanggal 9 Agustus 2016 bahwa progres pekerjaan kami hanya 35,094 persen terhadap kontrak. Sedangkan penilaian kami sudah mencapai 83,53 terhadap kontrak. Perhitungan kami sudah termasuk tanki, pemasangan pompa dan panel listrik," katanya.
    
Apalagi, lanjut dia, material tanki reservoir sudah di lokasi sejak 4 Agustus 2016. Begitu juga dengan tenaga ahli dari Tiongkok untuk pemasangan tanki sudah siap ke Indonesia.
    
"Kami sanggup menyelesaikan pekerjaan samoai 100 persen," katanya.
    
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga keberatan atas klaim pencairan jaminan uang muka mengingat dalam kontrak perjanjian (SPK) pasal 7 berbicara tentang uang muka, dimana di pasal itu tidak menjelaskan tentang pencairan uang muka.
    
Tujuan jaminan uang muka adalah untuk menjamin uang muka yang sebesar 20 persen dari PDAM untuk digunakan sebagai persiapan pekerjaan, order barang dan pekerjaan lainnya. "Pekerjaan kami sudah 80 persen," katanya.
    
Menurut dia, pihaknya sudah mengirim surat ke PDAM pada 15 Agustus tentang hal itu, namun sampai pertemuan digelar belum ada tangggapan dari pihak PDAM untuk penyelesaian masalah tersebut. "Saya berharap ada musyawarah kekeluargaan, tapi tidak diberi kesempatan," katanya.
    
Plt Dirut PDAM Surya Sembada Sunarno mengatakan proges pekerjaan reservoir hanya 30 persen. Padahal dengan saya beri tambahan waktu 50 hari itu, progres seharusnya sudah 100 persen," katanya.
    
Ia mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan sampai tiga kali agar pekerjaan bisa segera diselesaikan sesuai perjanjian. "Pada saat itu, sudah diberitahu jika tidak dilaksanakan maka pekerjaan akan dihentikan," katanya.
    
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey menekankan agar ada solusi solusi terkait penyelesaian pembangunan reservoir.
    
"Kalau diputus penuh juga kasihan karena kontraktor sudah mengeluarkan biaya banyak dengan datangnya material. Perlu ada solusi tengah, apakah memungkinkan ada toleransi sekali lagi. Diperpanjang tapi ada sanksi administrasi," katanya.
    
Hal sama juga dikatakan anggota Komisi C lainnya, Riswanto. Ia mengatakan solusi yang ditawarkan adalah penambahan waktu pelaksanaan karena di dalam Peraturan Perusahaan kontraktor bisa didenda sampai maksimal 20 persen.
    
"Sedangkan denda sekarang masih 5 persen, jadi secara aturan masih bisa diperpanjang. Apalagi pihak kontraktor siap didenda. Yang lebih penting, reservoir ini untuk pelayanan publik," katanya.
    
Plt Dirut PDAM Sunarno mengatakan pihaknya akan melakukan kajian hukum untuk memutuskan perlu dan tidaknya mengambil kebijakan memperpanjang pelaksanaan proyek.
    
"Soal dilanjut atau tidak ada kajian hukum. Pekerjaan ini harus sesuai aturan," katanya.
    
Mendapati hal itu, Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Habibah akan menggelar rapat dengar pendapat lagi pekan depan dengan menghadirkan praktisi hukum seperti pihak kejaksaan atau pakar hukum untuk mengkaji persoalan ini.
    
"Harus ada payung hukum untuk PDAM dalam memutuskan," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016