Surabaya (Antara Jatim) - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyita 64 poket sabu dari tangan dua tersangka di kawasan Jl Irawati Gg I, Surabaya.

"Keduanya adalah tersangka Maulid (31), warga Jl Randu Barat Gg I yang juga seorang buruh pabrik sandal serta Mistori (28), warga Desa Camplong, Kecamatan Rabesan, Sampang, Madura," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete di Surabaya, Jumat.

Ia menjelaskan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak menangkap dua orang tersangka yang merupakan pengedar saat bertransaksi di rumahnya dengan dua poket sabu.

"Dari pengembangan dan penggeledahan yang dilakukan anggota akhirnya didapati barang bukti sebanyak 64 poket sabu siap edar," katanya.

Ia menjelaskan, barang-baang tesebut yang sudah dipecah-pecah menjadi beberapa variasi ukuran, seperti 0,25 gram, ada yang 0,30 gram sampai 0,5 gram.

"Barang-barang tersebut dijual dengan kisaran harga dari Rp150 ribu sampai dengan Rp400 ribu dan menjualnya di sekitar Surabaya," katanya.

Saat ini, Polres Tanjung Perak sedang menggejar seorang Mat Taplek, seorang bandar yang memasok barang terlarang itu ke kedua tersangka tersebut.

"Tersangka mengaku mendapat barang dari bandar yang mana dentitasnya sudah kami kantongi dan saat diduga telah melarikan diri ke Madura," katanya.

Sementara itu, tersangka Maulid yang merupakan buruh sebuah pabrik sandal mengaku sudah delapan bulan menjadi pengedar narkoba.

"Saya tidak ambil untung terlalu besar, yang penting dapat mengonsumsi sabu secara gratis," ungkap bapak satu anak ini.

Selain menyita barang bukti 66 poket sabu seberat 31,11 gram, juga disita uang tunai sebanyak Rp500 ribu yang diduga hasil penualan Narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No 35 Tahun 2009 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016