Bojonegoro (Antara Jatim) - Sebanyak 5.681 tenaga kerja yang masa kontrak kerjanya sudah berakhir di proyek minyak Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memperoleh tunjangan jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
    
Kasi Jamsostek dan Kesejahteraan Kerja Disnakertransos Bojonegoro Widodo Tp., di Bojonegoro, Kamis, menjelaskan sebanyak 5.681 tenaga kerja yang sudah memperoleh tunjangan JHT itu merupakan tenaga kerja yang habis kontraknya sejak Januari sampai Agustus.
    
Sesuai data, katanya, tenaga kerja proyek minyak Blok Cepu yang sudah berakhir kontraknya itu, sebagian besar merupakan tenaga kerja PT Tripatra-Samsung Jakarta.
    
"Ada juga dari perusahaan lain di proyek minyak Blok Cepu, tapi jumlahnya hanya sekitar seratusan tenaga kerja," jelas dia.
    
Lebih lanjut ia menjelaskan proses pengambilan tunjangan JHT bertahap karena berakhirnya kontrak tenaga kerja di proyek minyak Blok Cepu tidak bersamaan.
    
Tapi proses pengambilan JHT hanya membutuhkan waktu satu bulan setelah berbagai persyaratan tenaga kerja yang berakhir masa kontraknya diserahkan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan.
    
"Sepanjang persyaratan lengkap proses pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan hanya membutuhkan waktu satu bulan," ucapnya menegaskan.
    
Ditanya besarnya JHT yang diterima tenaga kerja, katanya, bergantung besarnya potongan upah tenaga kerja yang dibayarkan perusahaan di tempatnya bekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
    
"Kalau perolehan JHT yang diterima tenaga kerja berkisar Rp6 juta-Rp10 juta per tenaga kerja," tuturnya.
    
Ia menambahkan sekarang ini memproses berkas pencairan tunjangan JHT sekitar 60 tenaga kerja PT Tripatra Samsung-Jakarta, karena baru saja berakhir masa kontrak kerjanya dalam sepekan terakhir.
    
"Saya sekarang mengurus tunjangan JHT karena baru saja kontrak kerja di PT Tripatra-Samsung selesai," jelas seorang tenaga kerja asal Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Bojonegoro Supardi.
    
Ia mengaku datang bersama dengan sejumlah tenaga kerja lainnya datang ke kantor disnakertransos juga untuk mencairkan tunjangan JHT.
    
"Ada sekitar 100 tenaga kerja proyek minyak Blok Cepu dari PT Tripatra termasuk saya, yang berakhir kontrak kerjanya. Rata-rata kontrak kerja tenaga kerja  tiga tahun," ucapnya menambahkan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016