Kediri, (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur menyerahkan sertifikat hak milik warga sebanyak 150 bidang tanah yang diurus lewat proyek operasi nasional agraria (Prona).

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan prona sangat membantu warga, terutama yang kurang mampu secara ekonomi. Pengurusan lewat prona menjadi salah satu prioritas, terutama sebagai upaya legalisasi aset.

"Prona ini diprioritaskan untuk warga yang kurang mampu atau warga dengan ekonomi lemah. Diharapkan sertifikat tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan usaha yang dimiliki oleh warga penerima," katanya di Kediri, Sabtu.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Kediri Iwan Tarwan Rohmansyah mengemukakan pemerintah telah menetapkan aturan untuk bidang tanah yang dapat memanfaatkan prona tersebut, yaitu masing-masing bidang tidak lebih dari 200 meter persegi.

Ia juga menegaskan, saat ini masih fokus pada tanah yang sudah dimanfaatkan seperti areal persawahan dan bukan tanah kosong. Dengan itu, nilai manfaat dari sertifikat akan lebih tinggi.

"Kami fokus pada tanah yang dimanfaatkan, tanah persawahn juga bisa, asalkan luasanya hanya 200 meter dan tidak boleh dipecah, sebab ini sesuai dengan tujuan prona untuk legalisasi aset," ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan pemerintah tidak memberikan beban biaya pada warga yang mengikuti pengurusan sertifikat lewat prona tersebut. Biaya untuk pengurusan prona telah dianggarkan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah pun juga membantu.

Dalam menunjang penyelesaian sertifikat itu, terdapat beberapa biaya yang tidak masuk dalam anggaran pusat, misalnya, pembelian patok, meterai, salinan berbagai dokumen, sehingga pemerintah kota telah menganggarkan dana untuk menunjang program tersebut.

"Tentu untuk prona ditunjang dana pendampingan, misalnya, untuk patok, meterai, salinan dokumen dan Pak Wali Kota telah berkomitmen untuk memberi dana pendampingan, termasuk honor perangkat kelurahan. Kalau di BPNN gratis," tegasnya.

Pemkot Kediri menyerahkan sertifikat dari 150 bidang berupa tanah yang sudah dimanfaatkan. Tanah itu terdiri dari 100 bidang di Kecamatan Mojoroto dengan rincian atas 60 bidang di Kelurahan Tamanan dan 40 bidang di Kelurahan Mojoroto, sedangkan di Kecamatan Pesantren sebanyak 50 bidang yang terdiri dari 25 bidang di Kelurahan Pakunden dan 25 bidang di Kelurahan Singonegaran.

Proses pengurusan sertifikat tanah lewat prona itu juga direncanakan masih berlangsung pada 2016. Di Kota Kediri, pada 2016 rencananya akan ada sekitar 300 bidang tanah yang akan diurus lewat prona yang terdiri di Kecamatan Pesantren, Mojoroto, serta Kota.

Sementara itu Siswanto, salah seorang warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri mengaku sangat senang sertifikat tanahnya sudah jadi. Ia mempunyai luas tanah 50 meter persegi, dan segera mendaftarkan diri ikut program ini.

"Saya tahu program ini, jadi langsung ikut mendaftarkan tanah agar ada sertifikatnya. Rencananya, ini untuk anak saya dan semoga bermanfaat," tuturnya.(*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016