Sumenep (Antara) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep siap melimpahkan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Itu merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kami di daerah memang harus menyesuaikan dengan aturan tersebut dan sejak beberapa waktu lalu telah menyiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk pelimpahan kewenangan pengelolaan itu," kata Sekretaris Disdik Sumenep, Kadarisman di Sumenep, Rabu.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama pihak terkait di Pemerintah Provinsi telah melakukan beberapa kali rapat koordinasi untuk membahas pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA sederajat dan pendidikan khusus itu.

Secara internal, Disdik Sumenep telah melakukan pendataan tentang personel, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan dokumen yang terkait dengan pengelolaan SMA sederajat dan pendidikan khusus.

"Berkas hasil pendataan tersebut sudah siap diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur," ujarnya, menerangkan.

Beberapa hari lalu, tim terpadu dari Provinsi Jawa Timur datang ke Disdik Sumenep untuk mengecek dan memvalidasi berkas hasil pendataan personel, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan dokumen yang terkait dengan pengelolaan SMA sederajat dan pendidikan khusus itu.

Sesuai jadwal, proses inpassing PNS di lingkungan SMA sederajat dan lembaga pendidikan khusus dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi dijadwalkan pada 1 Oktober 2016.

Selanjutnya pada 2 Oktober 2016 dijadwalkan serah terima pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA sederajat dan pendidikan khusus dari bupati/wali kota kepada gubernur.

"Di Sumenep terdapat 587 PNS dan 404 non-PNS di lingkungan SMA sederajat dan pendidikan khusus yang pembiayaannya ditanggung pemerintah daerah," kata Kadarisman, menambahkan. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016