Surabaya (Antara Jatim) - Polemik soal pelimpahan pengelolaan SMA dan SMK dari pemkot/pemkab ke pemprov akan segera tuntas menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang  putusan dalam waktu dekat ini.
    
Kuasa Hukum Pemohon Edward Dewa Ruci, di Surabaya, Senin, mengatakan hingga saat ini sudah 6 kali sidang gugatan yang dilakukan oleh 4 warga Surabaya terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di MK.
    
"Kami belum tahu pastinya kapan MK akan menggelar hasil putusan yang kami ajukan berupa uji mater terhadap UU tersebut. Jadi sekarang ini kami masih menunggu undangan dari MK," katanya.
    
Terkait peluang gugatannya dikabulkan atau tidak, Edward berkeyakinan  MK akan memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan. Sebab, dalam tuntutan yang diajukan diantaranya adalah pemkot  dan pemkab yang dinilai mampu agar masih diberi kesempatan untuk mengelola SMK dan SMA.
    
Jadi, lanjut dia, MK bisa mempertimbangkan SMK dan SMA yang selama ini dikelola Pemkot Surabaya. Nyatanya, pendidikan tingkat atas  tersebut lebih maju. Bahkan siswanya tidak dipungut biaya.
    
"Dikhawatirkan jika diserahkan ke Pemprov Jatim, tidak ada lagi sekolah gratis, karena anggaran pendidikan Jatim terbatas," katanya.
    
Ia mengatakan perlu ada perlakuan khusus bagi daerah yang mampu untuk diberi kewenangan untuk mengelola pendidikan atas seperti Pemkot Surabaya. Dan itu perlu diatur dalam UU agar nantinya tak bermasalah di kemudian hari," katanya.
    
Disinggung apakah pihaknya meminta agar MK untuk menghentikan proses pelimpahan pengelolaan SMK dan SMA karena sekarang ini sudah dilaksanakan penyerahan asset dari daerah ke propinsi,  Edward mengatakan pihaknya memang tidak mengajukan seperti itu.  
    
"Kami tidak mengarah ke sana. Tujuan kami adalah  MK ini memberikan keputusan yang terbaik bagi dunia pendidikan," katanya.
    
Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu Subagio  menyatakan pihaknya pernah dipanggil oleh MK terkait dengan gugatan tersebut. Pemprov Jatim  sendiri menyatakan kesiapan dalam alih kelola SMA/SMK.
    
"Waktu itu saya sampaikan ke MA jika kebijakan ini dari pusat dan sesuai UU 23/2014 tentang Pemda yang meminta Pemprov untuk mengelola SMA/SMK. Hal ini semata-mata untuk pemerataan pendidikan di Jatim. Dan yang paling penting jika MK mengabulkan juditial review, maka otomatis kebijakan tidak dapat dipotong-potong. Tapi keputusan MK otomatis menjadi kebijakan untuk daerah lain. Tidak saja di Jatim tapi di seluruh Indonesia," katanya.
    
Himawan mengungkapkan, pelimpahan pengelolaan SMA/SMK ke provinsi merupakan terobosan cukup bagus. Dengan begitu tidak ada lagi sekolah yang namanya sekolah favorit atau sejenisnya yang ada hanya pemerataan pendidikan.
    
Artinya, lanjut dia, sekolah di wilayah yang memiliki APBD kecil nantinya tidak ada lagi yang namanya anak tidak sekolah karena tidak mampu. Karenanya jika nantinya ada kebijakan sekolah gratis, maka sekolah SMA/SMK di manapun berada akan digratiskan. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016