Sidoarjo (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur mendorong kepada pemilik kendaraan pribadi untuk menggunakan layanan "Drive Thru" untuk uji kelayakan kendaraan guna mempercepat proses pengurusan uji kendaraan.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur Andi Cipto, mengatakan dengan adanya layanan tersebut maka proses pengurusan uji kelayakan kendaraan bermotor (Uji Kir) menjadi semakin cepat.

"Kami mendorong kepada pemilik kendaraan pribadi supaya menggunakan layanan ini mengingat waktu pelayanan pemeriksaan kendaraan ini cukup cepat dan dalam hitungan menit," katanya saat dikonfirmasi Jumat.

Ia mengemukakan, sampai dengan saat ini pihaknya terus menyempurnakan model layanan ini supaya memberikan kepuasan kepada para pemilik kendaraan dengan waktu layanan yang cukup cepat.

"Untuk saat ini masih membutuhkan waktu dua hari, di mana hari pertama mendaftar dan hari kedua membawa kendaraan untuk diperiksa kelayakannya. Namun, yang menjadi catatan di sini adalah jika pada hari kedua setelah kendaraan tersebut diperiksa, pengemudi masih harus menunggu buku uji kir jadi selama beberapa jam," katanya.

Dengan menggunakan layanan ini, waktu pemeriksaan dan pengambilan buku uji kir pada hari kedua tersebut bisa dipersingkat menjadi kurang dari 20 menit.

"Hal ini karena setelah kendaraan tersebut diuji kelayakannya, pengemudi tidak perlu lagi menunggu sampai beberapa jam untuk menunggu buku kir jadi menyusul buku kir sudah jadi di akhir pemeriksaan. Tentunya jika kendaraan tersebut sudah dinyatakan laik jalan," katanya.

Dengan berkurangnya waktu tunggu ini, kata dia, tentunya akan mempersingkat waktu layanan yang ada di tempat pengujian kendaraan bermotor tersebut sehingga jumlah layanan bisa ditingkatkan.

"Sekali lagi, kami mendorong kepada pemilik kendaraan untuk pribadi untuk mengurus uji kelayakan kendaraan masing-masing dengan harapan bisa mengurangi perantara pengurusan uji kelayakan ini," katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya layanan ini maka proses pengurusan administrasi bisa dilakukan secara mandiri dan pemohon langsung membawa kendaraan untuk diuji kelayakan kendaraan.

"Begitu uji kelayakan selesai dilakukan maka pada saat itu juga buku uji kir tersebut sudah bisa dibawa pulang oleh pemilik kendaraan asalkan kendaraan tersebut dinyatakan sudah sesuai dengan kelayakan," katanya.

Ia mengatakan, dalam sehari pihaknya menangani sekitar 150 kendaraan berbagai jenis dan ukuran mulai dari truk hingga kendaraan bermuatan penumpang seperti bus.

"Untuk uji kelayakan kendaraan pihaknya tidak memberikan keistimewaan terhadap kendaraan kecil atau juga besar. Asalkan kendaraan tersebut datang pertama maka akan diberikan pelayanan pertama atau 'first in - first out'," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016