Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang kuli bangunan berinisial MA (22) karena diduga telah mencabuli gadis bawah umur yang dipacarinya selama kurang lebih lima bulan.
"Kami tangkap pelaku setelah menerima pengaduan dari keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria D Putra di Tulungagung, Rabu.
Ia mengatakan, proses penangkapan berlangsung mulus. Polisi memancing pelaku untuk keluar rumah dengan cara mengirim pesan pendek ke ponsel korban yang dibawa atau disita pelaku sebagai jaminan.
Menurut Andria, tersangka MA tidak melakukan perlawanan. Begitu ditangkap, polisi lalu membawanya ke Mapolres Tulungagung dan kasusnya saat ini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak guna penyidikan lebih lanjut.
"Menurut pengakuan korban, pelaku ini sudah tiga kali 'mengumpuli' korban laiknya pasangan suami-istri. Hal itu juga telah diakui oleh pelaku MA," ujarnya.
Atas perbuatannya, Andria mengatakan MA kini dijerat pasal 81 (1) dan atau (2) atau pasal 82 UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Aksi pencabulan MA atas IS (15) terbongkar setelah korban mengadu soal ponselnya yang diambil oleh tersangka.
Dari pengaduan itu, orang tua IS lalu mempertanyakan hubungan korban dengan pelaku yang berlatar belakang kuli bangunan tersebut.
"Dari situ korban lalu bercerita jika ada hubungan pacaran dan beberapa kali dipaksa melayani nafsu pelaku," kata Andria.
Orang tua IS yang tidak terima lalu melaporkan kejahatan seksual terhadap anak bawah umur tersebut ke Unit Perlindungan Prempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Kami tangkap pelaku setelah menerima pengaduan dari keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria D Putra di Tulungagung, Rabu.
Ia mengatakan, proses penangkapan berlangsung mulus. Polisi memancing pelaku untuk keluar rumah dengan cara mengirim pesan pendek ke ponsel korban yang dibawa atau disita pelaku sebagai jaminan.
Menurut Andria, tersangka MA tidak melakukan perlawanan. Begitu ditangkap, polisi lalu membawanya ke Mapolres Tulungagung dan kasusnya saat ini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak guna penyidikan lebih lanjut.
"Menurut pengakuan korban, pelaku ini sudah tiga kali 'mengumpuli' korban laiknya pasangan suami-istri. Hal itu juga telah diakui oleh pelaku MA," ujarnya.
Atas perbuatannya, Andria mengatakan MA kini dijerat pasal 81 (1) dan atau (2) atau pasal 82 UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Aksi pencabulan MA atas IS (15) terbongkar setelah korban mengadu soal ponselnya yang diambil oleh tersangka.
Dari pengaduan itu, orang tua IS lalu mempertanyakan hubungan korban dengan pelaku yang berlatar belakang kuli bangunan tersebut.
"Dari situ korban lalu bercerita jika ada hubungan pacaran dan beberapa kali dipaksa melayani nafsu pelaku," kata Andria.
Orang tua IS yang tidak terima lalu melaporkan kejahatan seksual terhadap anak bawah umur tersebut ke Unit Perlindungan Prempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016