Surabaya (Antara Jatim) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim mendorong Pemerintah Provinsi Jatim dan pihak terkait mengusut tuntas peredaran vaksi palsu sejak 2005 yang kini meresahkan masyarakat.
    
Sekretaris LPA Jatim Isa Ansori, di Surabaya, Selasa, mengatakan beredarnya vaksin palsu sejak 2005, tentu saja membuat keluarga yang mempunyai bayi pada masa masa itu menjadi resah, sehingga diperlukan penberian rasa aman kepada para keluarga yang mempunyai bayi pada periode 2005-2015.
    
"Berkaitan dengan hal tersebut, maka LPA Jatim mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap persediaan vaksin anak, khususnya yang termasuk dalam daftar imunisasi wajib di seluruh sentra kesehatan yang menyelenggarakan layanan imunisasi anak," katanya.
    
Selain itu, lanjut dia, sebagai bentuk sikap konsekuen Pemerintah atas pengadaan imunisasi wajib, sekaligus mengatasi ancaman besar terhadap kesehatan anak-anak akibat vaksin palsu, sudah seharusnya Pemerintah mengagendakan pemberian imunisasi ulang secara cuma-cuma.
    
Upaya untuk melaksanakan imunisasi ulang akan terbantu apabila Indonesia memiliki basis data imunisasi nasional. Basis data tersebut dapat diintegrasikan dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Riwayat imunisasi anak akan bisa terpantau dengan basis data tersebut.
    
Penegasan ulang tentang kemutlakan bagi orang tua (pengasuh) untuk memenuhi seluruh imunisasi yang diwajibkan bagi anak. "Ketika orang tua mengabaikan keharusan untuk memberikan imunisasi wajib kepada anak, itu setara dengan pengabaian terhadap kebutuhan anak untuk hidup sehat," katanya.
    
Kepada anak-anak yang kebutuhan dasarnya terabaikan tersebut, lanjut dia, dapat dikenakan status sebagai anak korban pelakuan salah dan penelantaran. Sementara, orangtua si anak dikenakan ancaman pidana penjara dan/atau denda. Demikian pula terhadap anak-anak berkebutuhan khusus dan tidak memiliki orangtua, Pemerintah harus tetap melakukan upaya pemeliharaan kesehatan mereka, termasuk dengan memberikan imunisasi wajib secara lengkap.
    
Memahami kerugian besar yang diakibatkan terhadap anak-anak (generasi masa depan bangsa!), kata dia, produsen vaksin asli, dan negara, para anggota sindikat pemalsuan vaksin layak dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk jika memungkinkan hukuman mati.
    
Terlepas dari adanya beberapa jenis vaksin yang diberikan gratis di posyandu, Pemerintah sudah sewajarnya memperkuat dukungan bagi penelitian dan pengembangan vaksin dalam rangka memperluas akses masyarakat ke berbagai fasilitas kesehatan, termasuk ketersediaan vaksin, yang berkualitas dan berharga terjangkau. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016