Jember (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember, Jawa Timur tidak memiliki data jumlah perusahaan yang sudah membayar tunjangan hari raya (THR) atau perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya di wilayah setempat.

"Kami masih belum punya data perusahaan mana saja yang sudah membayar THR dan perusahaan yang belum bayar THR," kata Kepala Disnakertrans Jember Ahmad Hariyadi usai rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Jember, Selasa.

Komisi D DPRD Jember mengundang Disnakertrans setempat untuk mengetahui jumlah perusahaan yang belum menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan untuk buruh/pekerja perusahaan.

"Disnakertrans sudah mengirimkan surat edaran tentang Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 kepada seluruh perusahaan di Jember, namun ada yang membalas surat edaran itu dan ada juga yang tidak menjawab karena kesibukan perusahaan yang bersangkutan," tuturnya di Jember.

Menurut dia, terkadang perusahaan sudah membayar THR karyawannya dan menindaklanjuti Permenaker tersebut, namun tidak membalas surat edaran Disnakertrans Jember tentang THR, sehingga selama ini tidak ada data perusahaan mana yang belum bayar THR.

"Sejauh ini tidak ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR karyawannya, namun ada satu kasus yang dilaporkan kepada Posko Pengaduan THR di Disnakertrans Jember yakni pekerja Depo Aqua," katanya.

Dalam kasus pekerja di Depo Aqua Jember, lanjut dia, Disnakertrans Jember mendatangi perusahaan tersebut dengan pendekatan persuasif kepada pihak perusahaan dan akhirnya perusahaan bersedia membayar THR pada karyawannya pada 2 Juli 2016.

"Kami segera melakukan pendataan terhadap perusahaan yang sudah atau belum membayar THR kepada karyawannya karena perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya akan dikenai sanksi administrasi," ujarnya.

Sementara Sekretaris Komisi D DPRD Jember Nur Hasan mendesak Disnakertrans Jember mengawal Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan untuk buruh/pekerja perusahaan dengan tegas, sehingga data perusahaan yang belum atau sudah membayar THR harus dimiliki unit kerja yang bersangkutan.

"Disnakertrans harus melakukan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya, sehingga alasan apapun yang diberikan perusahaan untuk tidak membayar THR karyawan tidak dibenarkan karena Disnakertrans harus berpihak kepada buruh atau pekerja," ucap politisi PKS Jember itu.

Komisi D DPRD Jember memberikan batas waktu selama dua hari kepada Disnakertrans Jember untuk mendata seluruh perusahaan yang sudah atau belum membayar THR, kemudian menyerahkan data tersebut kepada DPRD Jember untuk ditindaklanjuti.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016