Bojonegoro (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan tidak bisa mengintervensi diagnosa dokter di rumah sakit (RS) terkait tingkat sakit pasien yang memanfaatkan BPJS.
     
"Kami tidak bisa mengintervensi diagnosa dokter terkait tingkat sakit pasien," kata Bagian Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Bojonegoro Farida Isnaini, di Bojonegoro, Jumat.
     
Ia menyatakan hal itu menanggapi kejadian seorang pasien BPJS Lena Magdalena yang didiagnosa positif menderita DBD, tapi ditolak menjalani opname di Rumah Sakit (RS) Aisyiyah, sehari lalu.
     
"Kalau RS Aisyiyah menolak ya karena pertimbangan bisnis," ucapnya.
     
Hal itu, menurut dia, berbeda dengan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang kebijakannya tidak diperbolehkan menolak pasien.
     
"Kalau kemudian RSUD Sosodoro Djatikoesoemo menerima pasien DBD Lena Magdalena sudah benar," ucapnya menegaskan.
     
Menjawab pertanyaan ia memastikan BPJS tidak pernah bermasalah dengan RS Aisyiyah dalam klaim terkait pasien BPJS.
     
"Tidak benar kalau kami sulit mencairkan klaim pasien BPJS. Selama ini pembayaran klaim pasien BPJS tidak ada masalah," katanya.
     
Ia memberikan gambaran pasien yang menjalani perawatan Mei dan kemudian RS mengajukan klaim awal Juni maka pertengahan Juni klaim sudah cair.
     
"Ada tujuh RS yang bekerja sama dengan BPJS," ucapnya, menambahkan. 
     
Bagian Pelayanan BPJS Bojonegoro Tuti Wijaya menambahkan pasien BPJS yang bisa menjalani rawat inap di RS yang bekerja dengan BPJS yaitu memperoleh rujukan atau puskesmas yang ditunjuk.
     
"Kalau memang pasien dalam kondisi "Emergency" bisa langsung menjalani opname tanpa harus melalui dokter atau puskesmas," ucapnya.
     
Rumah Sakit (RS) Aisyiyah menolak pasien penderita demam berdarah dengue (DBD) Erika Magdalena (18) dengan alasan sakitnya belum parah yang masuk kriteria yang dipersyaratkan untuk menjalani opname.
     
"Sakit pasien ini memang DBD, tapi belum masuk kriteria yang dipersyaratkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sehingga kami menolak pasien ini opname dengan memanfaatkan BPJS," kata dokter jaga di RS Aisyiyah Bojonegoro dr. Sutrisno, Kamis (16/6). (*)


Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016