Surabaya (Antara Jatim) - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul Girsang memvonis hukuman 4 tahun penjara kepada Didik Lokma selaku terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis ekstasi.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika. Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa," kata Mangapul Girsang saat membacakan amar putusan, Kamis.
Selain hukuman kurungan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan penjara.
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endro Rizki, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya.
JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, oleh hakim, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa dinilai koorperatif dan tidak mempersulit persidangan.
Atas putusan tersebut, baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding.
"Kami tidak menyatakan banding karena ada kesesuain antara kejadian dengan fakta persidangan. Termasuk sinkronnya keterangan saksi dengan terdakwa yang mengakui perbuatannya. Seluruh isi pembelaan diterima majelis hakim, sehingga hukuman dapat berkurang dari tuntutan JPU," kata Fariji selaku penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas saat berada di depan pintu masuk diskotik Station pada Desember 2015 lalu.
Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan 1,5 butir pil ekstasi berwarna hijau dan berlogo Mitsubishi.
Menurut pengakuan terdakwa, ekstasi tersebut merupakan sisa pemakaian terdakwa bersama teman-temannya saat di Diskotek Kantor, jalan Semut Surabaya sore harinya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016