Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, tidak memproses permohonan pengajuan izin pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran meteran digital untuk mendirikan SPBU "mini" karena tidak ada ketentuannya.
     
"Ada beberapa penjual BBM eceran yang mengajukan permohonan izin pendirian SPBU "mini. Tapi kami tidak bisa memproses, sebab tidak ada ketentuan yang mengatur," kata Kepala Bidang Pelayanan Perekonomian Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro S. Wono, di Bojonegoro, Rabu.
     
Ia menyebutkan salah satu pemohon yang mengajukan izin pendirian SPBU "mini" yaitu asal Kecamatan Malo.
     
"Kami tidak bisa memproses karena pemkab tidak memiliki ketentuan yang mengatur pendirian SPBU "mini", misalnya peraturan bupati (perbup)," ujarnya, menegaskan.
     
Lebih lanjut ia menjelaskan pengajuan permohonan izin pendirian SPBU "mini" tetap harus dilengkapi rekomendasi dari Pertamina Unit Pemasaran (UP) V Surabaya. 
     
Berdasarkan rekomendasi itu kemudian permohonan perizinan baru bisa diproses sepanjang dilengkapi berbagai persyaratan administrasi. 
     
Persyaratan yang harus dilengkapi pemohon, seperti persyaratan dokumen UKL/UPL, izin mendirikan bangunan (IMB), juga izin "HO" atau gangguan.
     
"Badan Perizinan juga harus mengecek kelayakan lokasi yang akan dimanfaatkan SPBU "mini"," ucapnya, menegaskan.
     
Namun, menurut dia, pengajuan permohonan izin dari sejumlah pedagang BBM eceran meteran digital di daerahnya tidak dilengkapi rekomendasi dari Pertamina UP V Surabaya sehingga tidak bisa diproses.
     
Yang jelas, lanjut dia, Pertamina UP V Surabaya hanya mengeluarkan rekomendasi pendirian SPBU bukan SPBU "mini".
     
Ia mengaku tidak tahu pasti bentuk peralatan meteran digital yang dimanfaatkan pedagang BBM eceran di daerahnya itu.
     
Tapi, lanjut dia, peralatan meteran digital produksi daerah di Jawa Barat itu bisa untuk menampung BBM sekitar 200 liter.
     
Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro Arwan, sebelumnya, menjelaskan pemkab telah menghentikan operasi SPBU "mini" di Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo dan Karangdayu, Kecamatan Baureno.
     
"Di Kecamatan Kanor dan Malo juga ada tapi belum sempat beroperasi," tambahnya.
     
Selain belum ada ketentuan yang mengatur, katanya, penjualan BBM eceran merupakan larangan."Pemkab tetap melarang ada SPBU "mini"," tandasnya. (*)



  

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016