Surabaya (Antara Jatim) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan jika hukuman kebiri, bukan menjadi solusi untuk mencegah kekerasan seksual yang akhir-akhir ini menjadi marak di masyarakat.

Koordinator KontraS, Haris Azhar di Surabaya, Jumat mengatakan hukuman kebiri akan menjadikan pelaku terintimidasi, padahal saat ini dihadapkan dengan teknologi modern, sehingga hukuman kebiri yang dinilai hukuman kagetan tidak tepat.

"Hal ini hanya menjadi sebuah kecaman bagi masyakat di Indonesia, tidak akan membuat jera pelaku serta tidak akan menekan angka kekerasan seksual untuk ke depannya," katanya.

Dalam peluncuran buku "Eksaminasi Melindungi Anak, Membela Hak Tersangka", ia mengatakan hukuman yang berat seperti pengebirian alat vital para pelaku, tidak selalu selaras dengan turunnya angka kekerasan seksual terhadap anak. 

"Saya mencontohkannya di India, hukuman kebiri sudah diterapkan, namun kekerasan seksual juga tetap tinggi. Selama ini masyarakat hanya terbawa  emosinya dan terkesan menghakimi  pelaku kejahatan," jelasnya.

Ia mengakui jika masih jarang masyarakat menyuarakan penolakan terhadap hukuman kebiri, karena arus utama masyarakat mendukung hal itu, sehingga sebagian masyarakat takut jika menolak hukuman kebiri.

Menurut dia, jika ingin hukuman itu tidak diterapkan, maka peranan orang tua dinilai penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual dan berharap agar orang tua tidak mengedepankan kepentingannya sendiri.

"Yang harus dibenahi agar kekerasan seksual ini berkurang adalah cara berpikir, pendidikan dan sistem dari segala arah, termasuk pemerintah. Jika semua lini tersebut bisa menyatu, maka kekerasan seksual akan menurun," paparnya.

Sementara itu, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Choky Ramadhan menuturkan kasus Jakarta International School (JIS) terkesan dipaksakan karena sumirnya tuduhan terhadap pelaku yaitu kedua guru.

"Penetapan para tersangka ini belum cukup bukti, namun reaksi dari masyarakat sudah berlebihan. Hal ini yang harus dipahami oleh masyarakat untuk membiarkan pihak berwajib menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu," tandasnya. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016