Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pemalsuan merek benih jagung yang berpotensi merugikan perusahaan pembuat benih hingga miliaran rupiah.
     
"Kami ungkap dugaan pemalsuan merek. Kasus ini berawal dari laporan jika ada benih dipalsukan diedarkan ke petani kecil, khususnya di Kabupaten Kediri," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP M Aldi Sulaeman di Kediri, Kamis.
    
Ia mengatakan, merek benih yang dipalsukan itu berasal dari PT Pertiwi. Polisi langsung bergerak untuk mengungkap kasus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang berinsial JE (47) warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. 
     
Dari rumah pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup banyak terdiri dari 162 kardus karton dengan merek dagang pertiwi, 360 kemasan dengan merek dagang pertiwi, dua karung jagung yang sudah diberi warna menjadi merah, serta jagung yang belum diberi warna.
     
Untuk saat ini, polisi masih menahan satu orang. Diduga, masih ada pelaku lain yang terlibat, mengingat proses produksi dilakukan di Kota Kediri, sementara untuk penjulan lebih banyak diedarkan di wilayah Kabupaten Kediri.
     
"Saat ini masih pengembangan dan kami duga ada sindikat yang sudah lama beroperasi di Jatim, bahwa proses ini tidak hanya terjadi pemalsuan benih, mungkin oplos pupuk," katanya.
     
Lebih lanjut, Aldi juga mengatakan pelaku melakukan usahanya sekitar dua bulan. Dari keterangan sementara, dalam satu bulan omzetnya bisa mencapai Rp20 juta. 
     
Sementara itu, kuasa hukum PT Pertani Yudi Herlambang mengatakan adanya pemalsuan merek serta benih jagung itu merugikan perusahaan serta para petani. Namun, sebenarnya antara yang asli dengan palsu bisa dibedakan.
     
Ia mengatakan, dari hologram terdapat perbedaan. Selain itu, untuk warna juga berbeda, dimana yang asli warnanya merah cerah, sementara yang palsu warna tidak beraturan. 
     
Yudi juga mengatakan, perusahaan awalnya juga kaget ketika mendapatkan aduan dari petani yang menyebutkan jika tanamannya tidak tumbuh. Bahkan, sampai satu minggu, tanaman juga tidak tumbuh. Bahkan, harga jual juga ada selisih cukup besar, untuk yang asli harganya Rp70 ribu per kemasan, sementara yang palsu Rp55 ribu per kemasan. 
     
Padahal, tanaman jagung umur sehari sampai dua hari langsung tumbuh. Berawal dari aduan yang diterima pada 8 April 2016, kejadian itu dilaporkan ke Polres Kediri pada 15 April.
     
"Kasus ini di Jatim sebelumnya tidak ada. Di Jawa Barat tahun lalu, juga pernah ada, tapi tidak terdeteksi," katanya.
     
Pihaknya, lanjut Yudi lega dengan berhasil terungkapnya kasus itu. Ia berharap, pelaku diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 
     
Untuk saat ini, polisi berencana akan menjerat pelaku dengan Pasal 90, 91, 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016