Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya mengoptimalkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemantauan dan pengolahan limbah cair.

Ketua Pansus Raperda Limbah Cair Komisi A DPRD Surabaya Ayu Krisna mengatakan pihaknya mengoptimalkan pembahasan tersebut agar cepat disahkan. Selain itu, pihaknya juga sempat mempertanyakan sistem pengolahan dalam raperda itu belum masuk ke persoalan pokok sebagaimana yang diharapkan pemkot.

"Begitu juga beberapa aspek lainnya kami nilai masih kurang," katanya.

Menurut dia, pada judul raperda sesuai saran pakar lingkungan ITS Surabaya Dr. Ir. Agus Slamet MSc, agar diubah jadi pemantauan dan pengelolaan limbah cair.         

"Karena itu, pansus sempat minta pemkot untuk mengkaji ulang rancangan perda yang diberikan kepada kami," katanya.

Soal pentingnya perda terkait limbah cair, anggota pansus Adi Sutarwijono mengatakan, agar limbah rumah tangga nantinya tidak lagi menjadi penyumbang utama pencemaran air sungai. Apalagi, saat ini PDAM Surabaya masih memanfaatkan air sungai sebagai bahan baku air bersih yang diproduksinya.

"Intinya, regulasi ini harus ada dan secara prinsip harus visioner. Bila perlu dibentuk badan atau unit baru di Pemkot Surabaya karena menyangkut policy dan otoritas pengendalian serta pengolahan limbah cair," ujarnya.

Menurutnya, persoalan limbah domestik ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab Pemkot Surabaya, karena saat ini kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016