Surabaya, (Antara Jatim) - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning geram dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sudarsana dari Kejaksaan Negeri Surabaya karena tidak menghadirkan Eunike Lenny Silas, terdakwa kasus penipuan batu bara.

"Jadi bagaimana ceritanya, jangan berdusta dengan hakim. Bagaimana kronologisnya sampai terdakwa tidak bisa hadir dalam persidangan ini," kata hakim Efran bertanya kepada jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.

Dalam persidangan tersebut, beberapa kali hakim memperingatkan kepada jaksa supaya lebih kooperatif supaya persidangan kasus penipuan ini berjalan dengan lancar.

"Sesuai dengan aturan, yang menentukan orang ditahan atau tidak itu adalah hakim, sedangkan yang menentukan seseorang tersebut sakit atau tidak adalah dokter," katanya.

Hakim juga mengatakan sesuai dengan prosedur pihak Rutan Medaeng sudah benar menolak karena ada alasan sakit dari terdakwa, kemudian jaksa membawanya ke rumah sakit.

"Jika dokter menyatakan tidak perlu rawat inap, maka seharusnya jaksa cari dokter pembanding. Kok justru malah jaksa mengizinkan terdakwa untuk berobat keluar Surabaya, apa di Surabaya tidak ada Rumah Sakit bagus, ini malah dibawa ke Jakarta," katanya.

Dikatakan Hakim Efran, Pihaknya telah mendapat surat pemberitahuan dari Pihak Rutan Medaeng yang menyatakan siap menerima penahanan terdakwa.

"Ini ada surat dari Rutan yang isinya siap menerima penahanan terdakwa, jadi mana surat yang penolakan penahanan kemarin sudah tidak berlaku lagi," katanya.

Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sudarsana dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa terdakwa sedang berada di Jakarta untuk menjalani pengobatan.

"Terdakwa sedang berada di Jakarta untuk menjalani pengobatan di Jakarta," katanya.

Sementara itu Alexander Arief selaku kuasa hukum saksi pelapor sangat menyesalkan sikap jaksa yang tidak mematuhi penetapan hakim untuk menahan terdakwa.

Menurutnya, jaksa telah melakukan pelanggaran berat dengan melakukan pembangkangan terhadap putusan hakim. Dia mengaku pesimis terdakwa Lenny Silas bisa dihadirkan pada persidangan berikutnya.

"Persidangan tadi sudah kita lihat, betapa tampak skenario jaksa untuk melepas terdakwa," katanya.

Seperti diketahui, perkara penipuan dan penggelapan batu bara ini terjadi bermula ketika PT Energy Lestari Sentosa (PT ELS) melalui Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono meminjam batu bara sebanyak 11 ribu ton matrik kepada korbannya yaitu Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (PT SLE) pada 2012 silam.

Saat itu, peminjaman dikabulkan dengan syarat akan dikembalikan seminggu kemudian. Setelah terjadi kesepakatan, ternyata batubara yang dipinjam oleh Eunika dan Usman tidak dikembalikan.

Saat dicek ternyata batubara itu sudah dijual oleh Eunika dan Usman. Setelah ditagih, Eunika dan Usman bersedia membayar batubara itu dengan uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar melalui giro. Namun giro yang diberikan ternyata kosong saat akan dicairkan.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016