Trenggalek (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Trenggalek, Jawa Timur, Selasa menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya dengan motif cemburu.

Reka ulang pembunuhan digelar di asrama kepolisian di Jalan KH Hasyim Ashari, Kota Trenggalek, dan bukan di lokasi kejadian perkara (TKP) di Desa Tawing, Kecamatan Munjungan, karena alasan keamanan tersangka.

"Kami tidak mau ambil risiko jika menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian yang tentu akan mengundang massa. Selain juga karena alasan jarak lokasi kejadian yang terlalu jauh dan memakan waktu," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Suwancono.

Proses rekonstruksi berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengambil tempat rumah dinas Kasat Reskrim yang selama ini dibiarkan kosong atau tidak ditempati.

Menurut keterangan Suwancono, ada 50 adegan rekonstruksi dilakukan tersangka Suyatman (41), dengan korban perempuan diperankan oleh anggota polwan Polres Trenggalek.

"Tidak ada temuan baru dalam reka ulang ini, semua sinkron dengan hasil pemeriksaan saksi maupun keterangan tersangka sendiri," ujarnya.

Dalam reka ulang itu, tersangka Suyatman melakukan sejumlah adegan yang berisi rangkaian atau kronologi pembunuhan yang dilakukannya terhadap sang istri, Tutik Handayani (30).

"Kami merunutkan kejadian mulai dari perselisihan, cekcok mulut yang berujung terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga dan menyebabkan matinya korban," papar Suwancono.

Ia mengatakan, hasil reka ulang akan digunakan tim penyidik kepolisian untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum diserahkan ke jaksa penuntut (kejaksaan).

Pembunuhan terhadap diri Tutik Handayani terbongkar pada Sabtu (9/4), sekitar tiga hari setelah korban diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, Suyatman.

Saat pertama kali ditemukan, jasad Tutik berada di kolong tempat tidur kamar rumahnya di Desa Tawing, Kecamatan Munjungan, dengan posisi kaki bersila, mulud disumpal kain, dan wajah tertutup selimut.

Polisi yang mengevakuasi jasad korban dan kemudian melakukan otopsi bersama tim medis menemukan sejumlah luka lebam di bagian dada, leher, dan kepala.

Suyatman sempat ditetapkan buron, dan tertangkap pada Rabu (13/4) di sekitar Pelabuhan Feri Kampung Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur, daerah asal tersangka. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016