Banyuwangi (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendukung segera disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk menangani dan membantu pengelolaan permasalahan TKI.

"Kami mendukung penuh dan sangat antusias merespons inisiatif dari banyak pihak, mulai dari teman-teman NGO maupun DPRD. Ini untuk kebaikan bersama terkait warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri," ujar Bupati Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Senin.

Ia menjelaskan bahwa Raperda tersebut kini telah masuk dalam Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun 2016.

Anas mengakui masih ada sebagian kecil warga Banyuwangi yang merantau ke negeri orang untuk mengadu nasib. Meski perekonomian Banyuwangi tengah bergeliat dalam beberapa tahun terakhir, diakui tetap ada warga yang belum terakomodasi dalam lapangan pekerjaan di tingkat lokal, sehingga terpaksa ke luar negeri.

"Kemiskinan kita menurun. Rasio ketimpangan atau gini ratio Banyuwangi sudah turun dari 0,33 menjadi 0,29. Semakin mendekati angka nol semakin bagus. Angka Banyuwangi sudah lebih baik dibanding rata-rata provinsi Jatim dan nasional," katanya.

Menurut dia, pendapatan per kapita sudah Rp33,6 juta per orang per tahun, tetapi memang ada "irisan" warga yang belum terakomodasi dalam lapangan pekerjaan di tingkat lokal, termasuk ada kesenjangan yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.

"Paling tidak, kalau pun merantau ke luar negeri, harus bekerja di sektor formal dan terlindungi dengan baik, sehingga memang diperlukan perda terkait itu," ujarnyas.

Anas juga mendapat laporan adanya agen-agen TKI yang melakukan modus kerja sama magang di luar negeri dengan sejumlah SMK di Banyuwangi. Pelajar yang berminat magang itu kemudian langsung bekerja di luar negeri, padahal belum memperoleh ijazah.

"Ada yang nakal. Kami sudah melakukan dua jalur. Dari sisi agen TKI-nya ada investigasi. Dari sisi sekolahnya kami stop model kerja sama magang seperti itu," ujarnya.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyatakan Raperda tersebut mendorong semua proses terkait pemberangakatan TKI harus dilakukan di Banyuwangi.

"Nantinya di perda tersebut, proses check up kesehatan, proses perizinan, pembuatan paspor semua bisa dilakukan di Banyuwangi. Sehingga dengan demikian, pemerintah daerah bisa mengawasinya secara langsung," katanya saat bertemu langsung dengan Bupati Anas di Festival Kali Bersih beberapa waktu lalu.

Menurut dia PJTKI tidak bisa lagi main-main atau bahkan menipu TKI. Hal itu mendukung, karena kelengkapan instrumen tersebut sudah ada semuanya di Banyuwangi.

Sementara Kementerian Hukum dan HAM akan mulai meresmikan Unit Layanan Paspor di Banyuwangi mulai Mei 2016. Adapun RSUD Blambangan Banyuwangi telah mendapat SK dari Menteri Kesehatan pada Agustus 2015 untuk melayani calon TKI dari empat kabupaten, yaitu Banyuwangi, Bondowoso, Jember, dan Situbondo.

Menurut Anas, layanan pemeriksaan ini meliputi fisik, kejiwaan, laboratorium, dan radiologi. Ada lima dokter yang selalu siaga di layanan ini meliputi dokter spesialis penyakit dalam, dokter jiwa, psikologi, dan dua dokter umum.

Anis menambahkan, dalam raperda tersebut juga telah dilengkapi dengan peraturan pendidikan sebelum keberangkatan dan kemandirian pasca-kepulangan. Pihaknya mendorong kemandirian ekonomi pascakepulangan TKI.

Terkait dengan infrastruktur pelaksana dari pelaksanaan Raperda tersebut, Anas menyatakan Pemkab Banyuwangi telah siap untuk melaksanakan semua proses administratif tersebut.

Anas menambahkan, untuk mendukung pelaksanaan Desa Peduli Buruh Migran, Pemkab Banyuwangi juga menyinergikannya dengan program Smart Kampung yang sedang dikembangkan di daerah itu. Smart Kampung yang pada dasarnya adalah mengefektifkan layanan berbasis desa selaras dengan apa yang menjadi kebutuhan dari Desa Peduli Buruh Migran tersebut.

"Smart Kampung nantinya akan kita sinergikan dengan pelayanan terhadap buruh migran yang memang kebanyakan berasal dari desa-desa," katanya.

Anis Hidayah menambahkan, di desa perlu ada pusat layanan terpadu TKI yang melakukan pemberdayaan, penanganan kasus, hingga pengumpulan informasi.

"Misalnya soal pengumpulan informasi, harus mulai dari pra-pemberangkatan, penempatan hingga kepulangan," katanya. (*)

Pewarta: Masuki M. Astro

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016