Tulungagung (Antara Jatim) - Sedikitnya enam rumah sakit di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur,  telah menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sehingga bisa melayani pasien dengan asuransi kesehatan bersubsidi bentukan pemerintah tersebut.
    
"Sementara baru enam rumah sakit yang telah bekerja sama dengan kami. Lainnya masih proses atau belum mendapat rekomendasi dari dinas (kesehatan)," kata Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Tulungagung Indri Lestari di Tulungagung, Kamis.
    
Enam rumah sakit dimaksud Indri, masing-masing adalah RSUD dr Iskak, RS Bhayangkara, RSI Orpeha, RS Era Medika, RS Madinah, dan RS Muhammadyah Bandung.
    
Menurut keterangan Indri, keenam rumah sakit tersebut telah ditetapkan sebagai fasilitas kesehatan yang melayani semua kategori pasien BPJS, karena memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
    
"Kerjas ama dilakukan dengan lembaga layanan kesehatan yang telah memenuhi persyaratan legalitas administratif," ujarnya.
    
Dikatakan Indri, setiap rumah sakit baik negeri ataupun swasta tidak bisa langsung diterima sebagai mitra BPJS.
    
Dikatakannya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi lembaga rumah sakit ataupun klinik yang ingin bekerja sama dengan BPJS, seperti kelengkapan administrasi, penentuan kelas, perizinan rumah sakit, ketersediaan jumlah minimal tenaga dokter umum dan dokter ahli serta beberapa persyaratan lainnya.
    
Selain itu, kata dia, akan ada "credentialing" atau proses penentuan dan pemeliharaan kompetensi dalam penanganan pasien dari pihak BPJS.
    
"Ini berhubungan dengan standar penanganan pasien. Kebijakan ini berkaitan dengan izin, pendaftaran sertifikat dan akreditasi," katanya.
    
Indri menambahkan, credentialing sebuah lembaga rumah sakit wajib diperbaharui setiap tahun.
    
Tiga bulan sebelum habis, kata dia, rumah sakit wajib mengajukan permohonan perpanjangan kerjasama dengan BPJS.
    
Persyaratan pun harus tetap dipenuhi seperti saat kali pertama mengajukan permohonan, katanya.
    
"Rumah sakit juga harus mendapat persetujuan dari dinkes. Jika tidak, meski lulus credentialing, maka tidak bisa kerjasama dengan BPJS," ujar Indri.
    
Di Tulungagung, kata Indri, ada satu rumah sakit yang sampai saat ini belum mendapat rekomendasi dinkes meski telah mengajukan tawaran kerjasama dengan BPJS, yakni RS Budi Asih karena izin operasional rumah sakit masih dalam tahapan proses.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016