Blitar (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, memroses deportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal Taiwan, terkait dengan penyalahgunaan dokumen. 
     
"Mereka diproses setelah sebelumnya petugas mendapatan laporan terkait dengan keberadaan mereka," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan di Blitar, Rabu.
     
Ia mengemukakan dua WNA itu bukan satu keluarga dan kasus mereka berbeda. Pertama adalah Chen Kuo Kuang (58). Ia selama ini tinggal dengan istrinya yang bernama Cucun Pujiarti. Dari pernikahan yang dilakukan pada 30 Februari 2014, lahir seorang putri dan saat ini sudah berusia satu tahun. Pasangan itu tinggal di Dusun Sumberarum, Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
     
Dari dokumen paspor, sebenarnya berlaku hingga 14 Juni 2022. Ia tiba di Indonesia pada 21 Februari 2016 dari Bandara Juanda, Surabaya dengan masa izin tinggal selama 60 hari.
     
Ia mengatakan, yang bersangkutan telah melanggar aturan yang berlaku. Ia berjualan sayur keliling dengan bak terbuka. Sesuai dengan aturan, ia tidak diperkenankan.
     
"Seharusnya tidak boleh. Visa yang digunakan untuk keluarga tidak boleh di luar itu, jadi kami amankan," katanya. 
     
Selain itu, WNA lainnya bernama Chou Yu Hsien (37). Ia sengaja berkunjung ke Indonesia menggunakan jenis visa tinggal terbatas penyatuan keluarga yang berlaku satu tahun. Ia tiba di Indonesia pada 22 Desember 2015. 
     
Seharusnya, kata dia, yang bersangkutan harus melaporkan terkait dengan masa izin visa yang dimilikinya paling lama 30 hari sejak memasuki wilayah Indonesia, namun ia tidak pernah melaporkan hal tersebut. Dengan demikian, terhitung sejak 21 Januari 2016 hingga 22 Maret 2016 total overstay sebanyak 62 hari. 
     
Selama ini, Chou Yu Hsien tinggal dengan istrinya yang bernama Sridatin di Dusun/Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung. Petugas kantor imigrasi membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
     
"Yang bersangkutan sudah melebihi izin tinggal selama 62 hari dan permasalahannya tidak melaporkan izin tinggal ke kantor imigrasi. Seharusnya, 30 hari sebelum waktu yang ditentukan datang tidak masalah," katanya.
     
Ia mengatakan, Chou Yu Hsien telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia akan dideportasi ke negara asalnya karena telah menyalahi aturan. 
      
"Ia akan dideportasi, sementara Chen Kuo Kuang yang berjualan sayur keliling akan kami lakukan tindakan administrasi keimigrasian," ujar Tato. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016