Tulungagung (Antara Jatim) - Sejumlah warga di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengeluhkan tidak efektifnya layanan parkir berlangganan di daerah itu, karena pemilik kendaraan masih ditarik pungutan saat parkir di tepi jalan umum setempat.
     
"Apa gunanya membayar parkir berlangganan jika saat parkir dalam kota saja masih dipungut biaya tertentu," keluh Nana, salah seorang pengendara asal Kelurahan Jepun, Tulungagung, Selasa.
     
Tidak hanya Nana yang mengaku sudah dipungut biaya parkir langganan sebesar Rp12,500 saat membayar pajak kendaraan tahunan di kantor bersama Samsat Tulungagung.
     
Beberapa pengendara lain, baik pemilik roda dua dan empat dengan nomor polisi daerah itu juga mengeluhkan hal serupa.
     
Besarannya, kata pemilik kendaraan roda empat dengan nopol daerah Tulungagung bernama Sofyan, yakni Rp500 untuk roda dua dan Rp1 ribu hingga Rp2 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
     
"Kalau tidak dikasih biasanya menggerutu atau tidak mau memandu proses parkir ataupun saat kendaraan keluar area parkir tepi jalan," ujarnya.
     
Seorang aktivis LSM di Tulungagung, Cahyo Kurniadi bahkan beberapa kali mengkritisi masalah parkir berlangganan yang dianggapnya membebani masyarakat, khususnya pemilik kendaraan.
     
"Kalau sudah ada parkir berlangganan, harusnya juru parkir juru parkir  itu diberi pembinaan dan jangan biarkan mereka melakukan pungutan lagi, kecuali untuk kendaraan luar kota," kritik Cahyo melalui akun pribadinya di media sosial.
     
Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantara menegaskan bahwa peserta parkir berlangganan berhak dan boleh menolak jika ada juru parkir yang melakukan pungutan di lapangan.
     
"Prinsipnya boleh ditolak. Memberi, jika memang sukarela itu boleh. Tapi tidak wajib karena sudah membayar parkir berlangganan tadi," kata Galih.
     
Ia menegaskan, dishubkominfo bertanggung jawab dan akan menindak apabila ada juru parkir yang melakukan pemaksaan pungutan, atau tidak melayani jasa parkir bagi peserta parkir berlangganan sebagaimana mestinya.
     
"Kami sudah memberikan pembinaan maupun arahan. Tidak ada larangan jika memang ada peserta parkir berlangganan yang membayar jasa parkir 'ekstra', namun tidak boleh ada pemaksaan ataupun semacamnya," kata Galih.
     
Galih menjelaskan, jumlah juru parkir di Tulungagung saat ini tercatat sebanyak 160 orang yang tersebar di 87 spot di sekitar Kota Tulungagung maupun beberapa kota kecamatan seperti Ngunut, Bandung, Campurdarat, serta Kalangbret. 
     
Masing-masing juru parkir itu, kata Galih, telah mendapat honor bulanan sebesar Rp750 ribu per bulan. 
     
Mereka masih berpotensi mendapat tambahan pemasukan dari jasa parkir nonlangganan yang masing-masing area parkir ditetapkan target bulanan tertentu.
     
Tahun ini, Pemkab Tulungagung mematok target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir berlangganan sebesar Rp6,56 miliar, hampir sama dengan target tahun sebelumnya.
     
Sementara dari sektor parkir nonlangganan, dishubkominfo mematok target sebesar Rp92 juta. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016