Surabaya (Antara Jatim) - Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya siap mengawal rancangan peraturan daerah (raperda) minuman beralkohol yang selesai dibahas ditinngkat panitia khusus hingga ke Gubernur Jatim.
    
Ketua PCNU Surabaya Achmad Muhibin, di Surabaya, Jumat, mengatakan pihaknya mempunyai komitmen sama bahwa Kota Surabaya bebas alkohol. NU mengawal, bahwa yang dibutuhkan bukan lagi pengendalian dan pengawasan, tetapi larangan.
    
"Nahdlatul Ulama melihat pansus punya komitmen sama dengan NU, bahwa Kota Surabaya bebas alkohol," ujarnya.
    
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mengawal usulan pansus raperda minuman beralkohol sampai ke gubernur. "Kami mengawal sampai gubernur menyetujui," ujarnya.
    
Sekreatris Asosiasi Rumah Makan dan Hiburan (Arumba) M. Sholeh mengatakan harus ada ketegasan terkait nasib raperda tentang minuman beralkohol (mihol). "Jangan sampai, ada permainan," kata Soleh.
    
Ia menyampaikan terjadinya tarik ulur terhadap raperda minuman beralkohol tersebut membuat banyak pengusaha hiburan dan hotel yang selama ini menjual minuman keras kalang kabut.
    
Namun demikian, lanjut dia, pelarangan penjualan minuman beralkohol tidak berpengaruh pada aktivitas di hipermart maupun supermarket. "Sampai saat ini, hipermart maupun supermatket tidak berpengaruh, walupun tidak berjualan minuman keras. Buktinya masih beraktivitas," kata dia.
    
Soleh menyampaikan tarik ulur usulan raperda apakah akan dilanjut atau tidak, pengusaha akan mengikuti peraturan menteri perdagangan(Permendag) Nomer 6 Tahun 2015 tentang Pembatasan Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol.
    
"Tidak adanya perda, pengusaha akan mengikuti permendag," ujarnya.
    
Ketua Pansus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Kota Surabaya Edi Rachmat, mengatakan proses pembahasan finalisasi raperda minuman berlakohol sempat berjalan alot. Sampai akhirnya, dilakukan voting oleh seluruh anggota pansus.
    
Panitia khusus (pansus) akhirnya memutuskan melakukan diskresi total. Artinya, di wilayah Kota Surabaya tidak boleh lagi ada penjualan minuman keras di manapun, termasuk di tempat hiburan malam. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016