Jember (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, membongkar sejumlah garis kejut (rumble strip) yang dipantau langsung oleh Bupati Faida bersama Wakil Bupati A. Muqit Arief di Jalan Sultan Agung, Jumat dini hari.
Kepala Dinas Perhubungan Jember Isman Sutomo mengatakan pihaknya melakukan pembongkaran garis kejut tersebut karena ada permintaan dari Bupati Jember untuk mengkaji ulang keberadaan marka pembatas jalan itu.
"Kami melakukan kajian untuk mengevaluasi titik-titik mana yang harus dibongkar, dilandaikan atau dipertahankan, sehingga dapat mengurangi kecepatan kendaraan yang melintas sesuai dengan daerah rawan kecelakaan," tuturnya.
Pita kejut merupakan media serupa dengan marka pembatas jalan yang dipasang melintang dengan ketebalan tertentu dan dipasang sejajar.
Menurut dia, tidak semua "rumble strip" itu harus dihilangkan karena sebagian masih dibutuhkan oleh masyarakat, namun beberapa garis kejut di wilayah kota akan dibongkar.
"Di beberapa titik yang akan dibongkar akan diganti dengan rambu-rambu lalu lintas untuk membatasi kecepatan laju kendaraan yang masuk kawasan kota misalnya kecepatan maksimal 50 kilometer per jam," katanya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jember, Gatot Triyono, mengatakan pita kejut yang akan dibongkar sekitar 7-8 titik berdasarkan kajian dari Dishub Jember.
"Rata-rata titik kejut yang dibongkar berada di Jalan Sultan Agung hingga ke alun-alun karena memang dibutuhkan kenyamanan bagi pengendara untuk masuk ke area kota. Saya optimistis tanpa adanya 'rumble strip', masyarakat tetap tertib berlalu lintas," ujarnya.
Sedangkan pita kejut yang terpasang di zona selamat sekolah dan kawasan balap liar seperti di Jalan Sumatra, jalan kembar Gajah Mada dan beberapa lokasi lain akan terus dipertahankan.
"Sebagian pita kejut masih dibutuhkan masyarakat sekitar, agar laju kendaraan bisa pelan-pelan di area tersebut demi keselamatan bersama," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016