Surabaya (Antara Jatim) - Komisioner Komisi Pelayan Publik (KPP) Jawa Timur Immanuel Yosua mengaku menerima keputusan bahwa lembaganya tak diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi karena dinilai memiliki tugas pokok dan fungsi sama dengan Ombusdman Republik Indonesia (ORI).

"Kalau itu sudah menjadi keputusan Pemprov dan DPRD Jatim maka kami di komisioner pasti taat karena hanya pelaksana," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.

Selaku komisioner, ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena terbentuknya KPP didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan produk legislatif dan eksekutif.

KPP merupakan lembaga yang dibentuk 2006 sebagai bentuk implementasi dari Perda Jatim Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik.

Seiring dinamika yang terjadi dalam pelayanan publik, bahkan dikeluarkannya undang-undang tentang pelayanan publik oleh Pemerintah Pusat maka di Jatim melalui DPRD melakukan penyesuaian.

Penyesuaian utamanya dengan membuat Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 11 Tahun 2005 sebagai akibat dari terbitnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Selaku lembaga independen, kata dia, KPP mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dan berfungsi sebagai pengawas eksternal pelayanan publik dengan tugas utama menangani pengaduan masyarakat.

Karena dipandang memiliki kewenangan sama dengan ORI, lanjut dia, pihaknya mengaku tak bisa berbuat apa-apa, meski secara perspektif pribadi berpendapat tetap diperlukan.

"Tapi kalau pertimbangannya yuridis dan hanya efisiensi anggaran maka mau bilang apa. Padahal menurut saya dari kondisi kebutuhan lapangan masih dibutuhkan dalam rangka mengawal perbaikan dari layanan," ucapnya.

Kepala Divisi Sosialisasi KPP Jatim itu juga berpendapat di setiap kabupaten/kota harus ada lembaga independen penerima pengaduan sambil menunggu proses perbaikan kinerja aparatur Negara, sekaligus kesadaran masyarakat untuk peduli.

"Nah, pada proses perbaikan itukan sedang berjalan sehingga masih perlu lembaga stimulator dan katalisator, sekaligus penengah ketika muncul sengketa layanan. Ini juga untuk optimalisasi penegakan demokrasi serta menghindari kemungkinan penyelesaian yang justru malah mengarah ke anarkisme," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo menyetujui pembubaran KPP sekaligus menandai tak diperpanjangnya masa periodesasi yang habis Maret 2016.

"Berdasarkan pendapat Komisi A DPRD Jatim dan pihak ketiga, seperti ahli atau pakar, secara prinsip saya setuju karena tugasnya yang tumpang tindih dengan ORI," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Wakil Ketua Komisi A Miftahul Ulum juga mengaku telah merekomendasikan pembubaran KPP sebagai bentuk efesiensi anggaran dan perampingan struktur, sekaligus minimalisasi tumpang tindih tugas pokok dan fungsi. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016