Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur menerima sebanyak 2.116 aduan selama 2012-2016 yang merupakan periodesasi terakhir keberadaan lembaga bentukan Pemerintah Provinsi setempat tersebut.
"Rinciannya, 207 aduan pada 2012 (masa pergantian periode), 802 aduan di 2013, 684 aduan di 2014 dan 423 pengaduan di 2015, sedangkan jumlah aduan di 2016 masih diinventarisasi melalui pleno," ujar Komisioner KPP Jatim Immanuel Yosua kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Sebagian besar, kata dia, aduan yang dilaporkan adalah layanan pemerintahan di bidang pertanahan, kemudian BPJS Kesehatan, dan pendidikan.
"Kalau daerah terbanyak mengadu adalah Kota Surabaya karena menjadi pusat instansi vertikal, baik Pemprov Jatim maupun Pemkot," ucapnya.
Ia menjelaskan, banyaknya aduan yang masuk selama ini telah ditindaklanjuti dan ditangani adalah wujud mengawal pelaksanaan pelayanan publik sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Publik.
"Ini amanat Perda dan KPP melaksanakan tugasnya sebagai pengawas eksternal dengan mengawasi dalam bentuk monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik," katanya.
Sementara itu, sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan anggota KPP Jatim pada 27 Maret 2016, KPP Jatim berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta mohon maaf selama menjabat.
"Terima kasih kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, instansi pemerintah sebagai pemberi layanan, lembaga mitra yang menjadi pos pengaduan KPP, LSM/NGO, perguruan tinggi dan lainnya yang selama ini bersinergi mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi kerja sama pers dalam mengupayakan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik di Jatim melalui pemberitaan, pemuatan opini maupun hal lain yang menunjukkan pengawalan pelayanan publik di Jatim agar tetap di jalurnya.
KPP berharap Pemprov Jatim dapat tetap menjadi pionir dalam inovasi, serta mempertahankan kualitas melalui implementasi UU 25/2009 dan Perda 8/2011 tentang Pelayanan Publik.
Periodesasi kali ini menjadi yang terakhir bagi keberadaan KPP karena Gubernur Jatim Soekarwo menyetujui pembubaran dan tak ada perpanjangan lembaga independen tersebut.
"Berdasarkan pendapat Komisi A DPRD Jatim dan pihak ketiga, seperti ahli atau pakar, secara prinsip saya setuju karena tugasnya yang tumpang tindih dengan Ombudsman RI," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya. (*)
KPP Jatim Terima 2.116 Aduan di Periodesasi Terakhir
Selasa, 22 Maret 2016 9:59 WIB
Rinciannya, 207 aduan pada 2012 (masa pergantian periode), 802 aduan di 2013, 684 aduan di 2014 dan 423 pengaduan di 2015, sedangkan jumlah aduan di 2016 masih diinventarisasi melalui pleno