Surabaya (Antara Jatim) - Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengakui bahwa buruh sangat berkontribusi terhadap pembangunan dan kemajuan provinsi setempat sehingga pertumbuhan ekonominya tumbuh melesat nyata.

"Buruh di Jatim sudah terbukti memberikan sumbangsihnya terhadap pembangunan karena semua elemen, termasuk pengusahanya bersatu," ujarnya di sela Kongres 5 Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Surabaya, Senin.

Menurut dia, buruh banyak memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah yang akan diambil, salah satunya bersama memberikan formula agar upah buruh tetap adil.

Gus Ipul, sapaan akrabnya, juga mengapresiasi sikap buruh saat menyampaikan pendapatnya dengan cara berunjuk rasa secara tertib dan tidak merusak.

"Meski jalanan macet, tapi aksinya berlangsung tertib dan penyampaiannya positif. Situasi inilah yang menjadikan Jatim harmonis dan menjadi peluang pengusaha untuk berinvestasi," ucapnya.

Pemerintah, kata dia, selalu berupaya memikirkan keadilan bagi buruh, meski terkadang bagi buruh dianggap memihak pengusaha, dan sebaliknya dianggap memihak buruh bagi pengusaha.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga mengajak buruh selalu berbuat positif bagi Negara yang saat ini dinilainya kesenjangan antara kaya dan miskin semakin tampak.

"Buruh harus meningkatkan diri secara kualitas dan produktif. Di sisi lainnya, pengusaha juga wajib jujur terhadap keuntungan yang didapat," katanya.

Selain tuan rumah Jawa Timur, kongres dihadiri oleh pimpinan FSPMI dari sejumlah provinsi, di antaranya DI Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat Gorontalo, dan beberapa daerah lainnya.

Sementara itu, salah satu agenda pada kongres kali ini, yaknin FSPMI akan mengambil sikap atas maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami mengambil sikap untuk memastikan pemerintah mengambil langkah-langkah agar ke depan tidak terus terjadi PHK buruh," kata Presiden FSPMI Said Iqbal.

Tidak itu saja, FSPMI juga menyoroti sekaligus meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"FSPMI juga mengambil sikap jaminan pensiun yang rendah dan jaminan kesehatan. Khusus jaminan kesehatan, FSPMI minta gratis karena sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016