Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Garam Pamekasan, Jawa Timur, meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam, karena aturan itu dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat petani garam.

Menurut Sekretaris Komisi Garam Pamekasan Yoyok R Effendi, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam tertanggal 29 Desember 2015 itu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tertanggal 4 September 2012.

"Ada beberapa hal yang menurut kami perlu direvisi dalam Permendag itu," kata Yoyok yang juga Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pamekasan dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Kamis malam.

Salah satunya, karena tidak mensyaratkan bahwa setiap importir membeli garam rakyat, apabila akan melakukan impor garam.

Kebijakan ini, kata dia, tidak seperti peraturan sebelumnya yang mensyaratkan importir garam harus melakukan pembelian garam rakyat, untuk mendapatkan izin impor garam.

Kemudian, sambung dia, dalam peraturan yang baru tersebut juga tidak menentukan harga garam lokal. Ini menunjukkan bahwa harga garam rakyat mengikuti mekanisme pasar, sedangkan masa impor tidak dibatasi.

"Padahal dalam Permendag 2012 aturan tentang masa impor garam ditentukan demi untuk menjadi stabilisasi harga garam," katanya.

Yoyok yang juga pegiat seni tradisional di Pamekasan ini menjelaskan, latar belakang lahirnya Permendag Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang akan diberlakukan mulai 1 April 2016 ini, karena hilangnya pangsa pasar garam konsumsi yang dipasok garam lokal sekitar 500 ribu ton.

Lalu, pemerintah melalui Menteri Pedagangan membuat kebijakan mengalihkan kebutuhan garam industri aneka pangan dari kelompok garam konsumsi menjadi kelompok garam industri yang pasokannya dari garam impor.

 "Ini awal kiamat bagi petani garam", kata Yoyok.

Kebijakan ini, sambung Yoyok, seolah menjadi fakta bahwa tidak adanya keberpihakan pemerintah kepada petani garam. Seharusnya, pemerintah punya empati kepedulian pada rakyat kecil, yakni dengan melakukan proteksi berupaya aturan yang prorakyat, bukan malah "memanjakan" pihak asing mendistribusi barang dagangannya di Indonesia.

"Harus ada revisi atas PERMENDAG 125/M-DAG/PER/12/2015 tersebut yang harus melindungi nasib petani garam, sebelum aturan itu diberlakukan," katanya menegaskan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016